JAKARTA – Dalam masa pandemi Covid-19, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar.
Dalam SE yang Ketua Satgas Suharyanto tandatangani 21 Juni 2022 di sebutkan bahwa menindaklanjuti di namika situasi persebaran virus Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional, akan di lakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan berskala besar yang produktif dan aman Covid-19.
Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu, serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.
Adapun maksud SE adalah untuk menerapkan prokes secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar dan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan prokes ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Baca Juga : Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Begini Isinya
Salah satu dasar hukum terbitnya SE ini adalah hasil keputusan Rapat Terbatas pada 13 Juni 2022.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya secara virtual mengungkapkan, keluarnya kebijakan ini atas kesepakatan lintas sektoral.
“Keluarnya kebijakan ini atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang di ambil, yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Aturan
Wiku juga memaparkan beberapa aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No 20 Tahun 2022, sebagai berikut:
1. Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, di mana:
a. Anak usia 6-17 tahun di perbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
b. Usia 18 tahun ke atas di perbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
c. Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, di imbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.
2. Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, di mana:
a. Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
b. Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan di imbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalkan potensi penularan.
c. Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan di lakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.
“Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib di tes Covid-19 lanjutan di tempat,” kata Wiku.
3. Mekanisme perizinan kegiatan, di mana:
a. Penyelenggara kegiatan wajib memeroleh rekomendasi kelayakan penerapan prokes dari Satgas Covid-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.
Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas Covid-19 berdasarkan pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, dan Polda setempat.
“Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi tiga instansi tersebut di daerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut,” kata dia.
b. Terpenuhi kriteria protokol kesehatan yang meliputi:
i. Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
ii. Tersedianya tim pengawas prokes dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan memastikan prosedur skrining dan prokes berjalan baik, mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.
iii. Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung di antaranya:
– Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai, termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.
– Tersedianya QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang di atur Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
– Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen Covid-19 yang memadai.
– Memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar. Yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerja sama dengan rumah sakit rujukan terdekat.
Secara khusus, ia meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan peraturan daerah masing-masing.
Baca Juga : Lagi, Satgas Covid-19 Bubarkan Kegiatan Hajatan
Selain itu, Wiku juga meminta penyelenggara acara, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait, untuk memahami ketentuan SE ini dengan baik, serta melakukan penyesuaian pelaksanaan acara sesuai peraturan yang berlaku untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara.(*-7)
Sumber:setkab.go.id