JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 18 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Surat yang di tandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 18 Mei tersebut berlaku efektif mulai 18 Mei 2022.
”Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 18 Mei 2022 sampai waktu yang di tentukan kemudian. Akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar dia seperti di lansir dari setkab.go.id.
Adapun maksud surat edaran ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Sedangkan tujuannya untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam surat edaran tersebut:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang di sediakan.
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang di sentuh orang lain.
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan
e. Di imbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi di kecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga : PMK Serang Ternak, Ini Empat Daerah di Jateng yang Sudah Terdeteksi
4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun di kecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, di kecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
3. Ketentuan sebagaimana di maksud pada angka 2 di kecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
4. Setiap operator moda transportasi di wajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
5. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
Baca Juga : Pemprov Jateng Tak Terapkan WFH, tapi ASN Boleh Izin
6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana di maksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
Tidak Berlaku
”Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022 dan Addendum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 di cabut dan tidak berlaku,” pungkasnya. (*-7)
Sumber : setkab.go.id