BANYUMAS– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas mulai melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, mulai hari ini, Senin (18/11/2024). Jenis APK yang ditertibkan antara lain reklame, spanduk, baliho dan lainnya yang terpasang di 27 Kecamatan di Kabupaten Banyumas.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Banyumas yang memberikan saran perbaikan untuk KPU Kabupaten Banyumas, dan selanjutnya ditindaklanjuti bersama.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Sugeng Amin menyampaikan, reklame kolom kosong menjadi satu point pembahasan saat rakor bersama KPU, Bawaslu, Satpol PP, DPMPTSP, dan dinas terkait lainnya.
“Hasil rekomendasi dari Bawaslu, untuk kolom kosong atau kotak kosong yang memasak APK akan ditertibkan juga,” katanya, usai menggelar apel pagi.
Dijelaskan dia, langkah yang dilakukan pihaknya itu sebagai upaya penegakan Perda nomer 16 tahun 2020, tentang penyelenggaraan reklame. Dimana di dalamnya harus sesuai tata cara atau mekanisme pemasangannya.
“Termasuk di dalamnya tata cara pemasangan, yaitu perijinan. Sehingga yang tidak berijin akan kita tertibkan semua, termasuk (reklame) kolom kosong. Maka sesuai rekomendasi Bawaslu, KPU, serta seijin Pemda Banyumas, karena Perda juga dilanggar, maka disepakati akan kita tertibkan semua,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Banyumas untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, dan hingga hari ini masih terpasang.
Adapun APK yang sudah disarankan untuk segera ditertibkan karena melanggar ketentuan pemasangan terdiri dari 4.447 APK, baik untuk Paslon Gubernur, Paslon Bupati dan termasuk pemasangan APK yang berisi ajakan memilih kolom kosong di Pilbup Banyumas.
Lebih lanjut Sugeng Amin menjelaskan, dasar tindakan ini juga pada peraturan KPU RI nomer 13 tahun 2024, pada pasal 28 ayat 6 sangat jelas disebutkan pemasangan reklame itu harus berkordinasi dengan KPU, BAWASLU, serta Pemerintah Daerah, Pasangan calon, relawan, serta partai pengusungnya.
“Semua pemasangan alat peraga harus sesuai perundangan, nah dalam hal ini perundangan tentang reklame ada di perda no 16 tahun 2020. Berdasarkan laporan dari DPMPTSP, itu tidak berijin,” kata dia.