CILACAP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap bubarkan kegiatan hajatan di sebuah hotel, karena digelar di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Rabu (3/2).
Kepala Satpol PP Cilacap, Yuliaman Sutrisno melalui Kabid Linmas Misran mengatakan, personel mendatangi lokasi hajatan untuk mengecek, mengedukasi peningkatan disiplin, serta menegakkan hukum protokoler kesehatan, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, sesuai Perbup No 2 Tahun 2021 tentang PPKM.
Dalam upaya penegakkan hukum itu, personel Satpol PP Cilacap yang dipimpin Kasi Binwasluh Teguh Rahayu, memberikan undangan klarifikasi kepada pengelola hotel.
Sementara itu, sehari sebelumya, Satpol PP juga membubarkan hajatan di Desa Karangtawang, Kecamatan Nusawungu. Petugas yang dipimpin Kabid Linmas Misran, melakukan edukasi dan penegakkan hukum.
(Baca Juga: Desa Minta Warga Tak Adakan Hiburan Hajatan)
“Setelah diedukasi penyelenggara bersedia membubarkan acara hajatan tersebut,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, selama PPKM berlangsung sampai 29 Januari lalu, petugas memberikan sanksi kepada PKL sebanyak 675 kali. Pemberian sanksi pada PPKM tahap pertama sebanyak 601 sanksi. Sementara pada PPKM tahap kedua yang masih berlangsung hingga kini terdapat 74 sanksi.
Misran mengatakan, penerima sanksi terbanyak selanjutnya, yaitu cafe dan restoran. Petugas melayangkan 165 sanksi kepada pengelola kafe dan restoran, yang terdiri atas 142 sanksi pada PPKM tahap pertama, dan 23 sanksi pada PPKM tahap kedua.
“Pemberian sanksi, berupa pembinaan, teguran dan peringatan, serta undangan klarifikasi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penerima sanksi berikutnya, yaitu penyelenggara hajatan. Menurut dia, petugas telah memberikan sanksi pada penyelenggara hajatan sebanyak 15 kali pada PPKM tahap pertama. (gdw-2)