PURWOKERTO – Anak-anak punk yang berkeliaran di sekitar lampu bangjo di sejumlah titik di Kabupaten Banyumas digaruk oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi yang ada di Kota Purwokerto dan wilayah pinggiran.
“Mereka anak-anak punk ditertibkan karena keberadannya sudah mengganggu ketertiban. Mereka nongkrong di sekitar lampu bangjo danmeminta-minta kepada pengendara,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas, kemarin.
Menurut Imam, penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP sekaligus dalam rangka pembinaan terhadap anak-anak punk untuk kembali ke rumah dan hidup secara normal.
“Mereka sebagian masih berusia anak-anak dan remaja. Seharusnya mereka duduk di bangku sekolah dan hidup secara normal bersama keluarga. Bukan nongkrong dan keluyuran di pinggir jalan,” imbuhnya.
Seperti saat melakukan penertiban di beberapa titik di Kota Purwokerto, kata Imam, petugas Satpol PP menjaring tiga anak punk yang lagi nongkrong dan mengamen di simpang Jalan Gerilya-KH Agus Salim Purwokerto.
Dia menerangkan pada razia yang dilakukan Senin (27/1) ada tiga anak punk yang terjaring. Dua orang diketahui asal Tegal dan satu anak perempuan usai 15 tahun asal Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.
Mereka dibawa ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas untuk dilakukan pembinaan.
“Untuk anak perempuan yang masih berusia 15 tahun, setelah diberi pembinaan di Dinsospermades kemudian diserahkan kepada orang tua melalui Kepala Desa Karangsalam Kidul Kecamatan Kedungbanteng,” terang Imam.
Sebelumnya petugas Satpol PP bersama anggota Polsek Sumpiuh juga menjaring anak punk yang nongkrong di taman Kota Sumpiuh karena sudah dinilai mengganggu ketertiban masyarakat. Warga yang ada di sekitar taman merasa risih dan terganggu dengan keberadaan mereka.
“Penertiban terhadap anakanak punk yang nongkrong di tepi jalan, di persimpangan (lampu bangjo) dan dinilai telah mengganggu ketertiban akan terus dilakukan,” kata Imam. (G23-20)