PURWOKERTO- Anggota Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas behasil menangkap dua pencuri smartphone di sebuah kios di Purwokerto Timur, Rabu(14/4/2021).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan kedua tersangka pencuri smartphone yang kini dalam proses pemeriksaan di Satreskrim adalah CFM (24) dan NP (21), keduanya laki laki warga Purwokerto Timur.
”Keduanya melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah kios yang berada di Jl Martadireja Kecamatan Purwokerto Timur pada bulan Februari 2021 lalu,” katanya. Kompol Berry menyampaikan kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh korban Ade (31) laki laki warga Cilacap atau pemilik kios. Saat terbangun mengetahui dua HP miliknya yang ditaruh disamping bantal sudah tidak ada ditempat.
”Korban berusaha mencarinya tetapi tidak ditemukan. setelah mengecek di dalam kios miliknya ternyata dua buah tabung gas isi 3 kilogram miliknya juga sudah tidak ada,” imbuh Berry.
Ia menambahkan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi berupa satu buah HP Vivo Y17, satu HP Redmi 2 dan dua buah tabung gas 3 kilogram dengan nilai kerugian ditaksir sebesar 6 juta rupiah.
Menurut Berry, sebelum melakukan aksinya diduga kedua pelaku sudah mengawasi korban. Pada saat korban tertidur, kedua pelaku langsung melakukan aksinya mengambil barang-barang tersebut. Berbekal laporan dari korban, kata Berry, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku CFM (24), berikut barang bukti berupa satu buah HP Vivo Y17 dan satu buah tabung gas 3 kilogram yang disimpan dalam rumahnya.
(Baca Juga : https://suarabanyumas.com/anak-di-bawah-umur-keroyok-teman-hingga-tewas/ )
Pencurian Bersama
Dari pengakuan CFM, saat melakukan pencurian tersebut bersama sama dengan pelaku lainnya, NP (21) seorang laki laki warga Purwokerto Timur. NP pun berhasil ditangkap. Berry mengatakan barang bukti lain yaitu satu buah HP Readmi2 telah dijual oleh NP melalui media sosial.
Uang dari hasil kejahatan tersebut dibagi dua dan habis digunakan oleh para pelaku. Saat ini, kata Berry, pelaku dan barang bukti berupa satu buah HP Vivo Y17, satu buah tabung gas ukuran 3 Kilogram dan satu unit sepeda motor Honda Beat diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
”Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya. (sgt-3)