PURWOKERTO – Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dialokasikan pemerintah bagi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tidak seluruhnya digunakan mendukung operasional lembaga. Sebagian dari dana bantuan ini juga akan dialokasikan untuk kegiatan pencegahan stunting (tubuh kerdil) pada anak.
”Keberadaan dana BOP tidak hanya untuk operasional pendidikan di lembaga terebut, tetapi juga dalam rangka untuk pencegahan stunting. Adapun bentuknya bisa berupa pemberian makanan tambahan pada anak,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati.
Dengan adanya kegiatan pemberian makanan tambahan bergizi, diharapkan dapat menambah asupan gizi pada anak. Dengan demikian, pertumbuhan anak menjadi lebih optimal dan tidak mengalami stunting.
Kendati demikian, lanjut dia, upaya pemberian makanan bergizi hendaknya juga ditindaklanjuti oleh para orang tua saat di rumah. Upaya pencegahan stunting bisa berhasil, manakala mendapat dukungan yang serius dari para orang tua dan masyarakat.
Besaran dana BOP yang diterima masing-masing lembaga sesuai dengan jumlah peserta didik. Adapun lembaga yang menerima dana bantuan merupakan lembaga yang jumlah peserta didiknya minimal 12 anak.
”Kalau mengacu pada juknis (petunjuk teknis) tahun lalu, lembaga yang bisa mendapatkan BOP merupakan lembaga yang jumlah peserta didiknya minimal 12 anak,” terangnya.
Lebih jauh dia mengatakan, pemberian dana BOP merupakan program langsung dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi lembaga Paud dengan sasaran anak usia 0-6 tahun.
Berdasarkan data dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) 2019 awal, jumlah lembaga Paud di Kabupaten Banyumas mencapai lebih dari 1.300 lembaga. Meski begitu, tidak semua lembaga menerima dana bantuan operasional tersebut.
Selain syarat minimal jumlah peserta didik, kata dia, lembaga Paud yang akan menerima dana bantuan ini juga harus memiliki izin operasional, mempunyai NPSN (Nomer Pokok Sekolah Nasional), serta peserta didiknya terdaftar ke dalam Dapodik.
Bila seluruh persyaratan ini dipenuhi lembaga Paud, maka lembaga tersebut bisa mendapatkan mendapatkan dana BOP yang besarannya mencapai Rp 600 ribu/anak. (H48-20)
Diskusi tentang artikel