PURWOKERTO – Penderita gangguan jiwa yang dilayani di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas tinggi.
Sebelum penerapan aturan zonasi rujukan rumah sakit, RSUD Banyumas melayani pasien rawat inap sekitar 178 pasien, sedangkan rawat jalan 3.606 pasien per bulan.
Namun, setelah penerapan zonasi layanan bagi pasien dengan gangguan jiwa turun. “Sekarang rata-rata mencapai sekitar 1800 pasien per bulan untuk semua gangguan jiwa,” kata Dokter kesehatan jiwa dr. Basiran, SpKJ, MM.
Ia mengatakan itu saat ditemui wartawan usai memberikan materi Seminar Kedokteran di Aula Radiologi Lt. 2 RSUD Banyumas, Sabtu (12/10).
Menurutnya, penurunan layanan pasien dengan gangguan jiwa karena sudah ditangani di Puskesmas. RSUD Banyumas juga telah kerja sama dengan fakes tingkat 1.
Di Puskesmas terdapat penanganan penyakit-penyakit kronis, salah satunya gangguan jiwa. Penderita gangguan jiwa kronis tiap 3 bulan, pelayanannya akan dikembalikan ke Puskemas.
“Terapinya dilanjutkan di Puskesmas. Termasuk diantaranya memakai obat suntik kerja panjang (long-acting injection),” katanya.
Lebih lanjut Basiran mengatakan, faktor gangguan jiwa ini dapat disebabkan oleh multi faktor. Diantaranya, Antara lain, faktor biologis atau fisik, seperti keturunan, infeksi, dan benturan kepala. Itu dapat mengubah pola pikir dan perasaan.
Kemudian psikoedukatif, kecenderungan kepribadian seseorang yang dibentuk pada waktu 5 tahun kehidupan pertama hidup di dunia. Kepribadian itu sudah terbentuk sejak 0-5 tahun dan bisa diperbaiki sampai umur 12 tahun. Namanya fase laten.
“Kalau fase laten terlampaui sudah menjadi gangguan kecenderungan kepribadian,” katanya.
Kemudian, faktor stress atau masalah yang dihadapi seseorang. Seperti, pekerjaan, sekolah, dan masalah lingkungan sekitar. Namun, dari tiga faktor tersebut tidak saling mendukung, tidak menimbulkan gangguan jiwa. (H60-60)