PURWOKERTO– Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas, melakukan penutupan ruas jalan protokol di Purwokerto. Penutupan jalan tersebut sudah mulai dilaksanakan Senin malam (11/1/2021).
Pelaksana Tugas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Lantas Kompol Ryke Rhimadhila mengatakan penutupan ruas jalan protokol di Purwokerto tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan PPKM. Selain itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Penutupan akan berlangsung mulai jam 20.00 – 04.00. Adapun pelaksanaan PPMK mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
“Ruas jalan yang ditutup adalah adalah simpang tiga KPKN, simpang empat Palma, simpang tiga Paparons, simpang empat Ace Hardware, simpang tiga Pekih Timur, simpang empat Omnia, simpang tiga Neutron, simpang tiga Kediaman Wakapolresta Banyumas, simpang tiga Tugu Pembangunan, simpang empat Aston dan simpang tiga Meotel sampai dengan simpang tiga Mangunjaya,” jelasnya.
(Baca Juga: PSBB Berlaku di Banyumas, Patroli Ditingkatkan)
Kompol Ryke menambahkan sebelumnya telah diadakan rapat forum lalu lintas terkait adanya pelaksanaan PPKM. Rapat diikuti oleh berbagai instansi yang tergabung dalam forum lalu lintas.
Dalam rapat tersebut, lanjut Ryke, disepakati untuk dibentuk team task force gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait. Tim ini bertugas dalam penegakan hukum pelaksanaan PPKM di Kabupaten Banyumas. Disamping itu juga dilaksanakan kegiatan secara terpadu dari masing masing instansi untuk hasil yang maksimal.
“Diharapkan dengan kerjasama instansi terkait dan semua pihak, pelaksanaan PPKM di wilayah Kabupaten Banyumas dapat berjalan maksimal. Sehingga virus Covid-19 dapat ditekan penyebarannya,” imbuh Kompol Ryke. (sgt-2)