PURWOKERTO – Pihak sekolah di Kabupaten Banyumas yang mendapatkan alokasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) kinerja maupun afirmasi, diminta untuk mengarahkan siswanya dalam memanfaatkan peralatan atau barang-barang yang dibeli dengan menggunakan dana tersebut.
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Sutikno mengatakan, dana BOS kinerja maupun afirmasi, salah satunya digunakan untuk belanja peralatan atau barang yang digunakan untuk mendukung kontent rumah belajar dan membeli kebutuhan sarana dan prasarana pendukung.
Barang-barang tersebut bisa berupa perangkat multimedia maupun tablet. Kendati demikian, penggunaan perangkat tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian dan harus sesuai dengan pemanfaatannya.
“Barang-barang tersebut harus dimanfaatkan sesuai dengan pemanfaatannya. Sekolah harus mengarahkan siswanya dalam penggunaan alat tersebut, misalnya tablet. Jangan sampai tablet tersebut dibawa pulang oleh siswa yang bisa berakibat pada terjadinya kerusakan,” tambah dia.
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam membelanjakan dana ini, pihak sekolah diimbau melakukannya dengan kehati-hatian, yakni dengan mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang sudah ada. Jangan sampai dalam membelanjakan dana itu, sekolah tidak berpedoman pada petunjuk teknis yang ada.
Kalau sampai keluar dari juknis, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Selain itu, lanjut dia, dalam melakukan kegiatan belanja barang, hendaknya barang yang dibeli sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Sementara Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Enas Hindasah mengatakan, di Kabupaten Banyumas jumlah sekolah yang mendapatkan alokasi dana BOS kinerja sebanyak 25 sekolah.
Rinciannya untuk jenjang SD sebanyak 18 sekolah, SMP4 sekolah, SMA1 sekolah dan jenjang SMK sebanyak 2 sekolah. Keberadaan BOS kinerja ini sebagai bentuk penghargaan terhadap sekolah atas kinerja baik dalam menyelengarakan layanan pendidikan. Kategori berkinerja bagus ini dilihat selama dua tahun terakhir.
Adapun parameter yang digunakan adalah hasil ujian nasional dan adanya peningkatan mutu pendidikan. Untuk BOS kinerja, setiap sekolah mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 19 juta per sekolah.
Bantuan tersebut dialokasikan bagi sekolah untuk kontent rumah belajar dan untuk membeli kebutuhan sarana dan prasarana pendukungnya. Keberadaan sarana dan prasarana ini untuk mendukung rumah belajar.
Selain itu, sekolah juga mendapatkan alokasi dana bantuan sebesar Rp 2 juta per siswa. Kemudian untuk BOS afirmasi, tercatat ada sebanyak 58 sekolah. Rinciannya jenjang SD sebanyak 55 sekolah, SMP2 sekolah dan jenjang SMAsebanyak 1 sekolah.
Adapun besaran dana BOS afirmasi yang akan diterima sekolah sekitar Rp 24 juta per sekolah untuk perangkat multi media yang akan digunakan mengakses konten pembelajaran rumah belajar. Kemudian sebesar Rp 2 juta/siswa untuk membeli tablet yang akan dipinjamkan kepada siswa kelas 6,7 dan 10.(H48-20)