PURWOKERTO – Menyusul adanya kenaikan alokasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun ini, pihak sekolah diminta untuk menggunakan dana tersebut dengan penuh kehati-hatian. Dana itu harus dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya.
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Enas Hindasah, kemarin, mengatakan, pihak sekolah harus pandai dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah yang disalurkan pemerintah. Pengelolaan dana ini hendaknya dilakukan dengan bijak.
“Sekolah harus pintar dalam memplotkan dana BOS. Jangan sampai dana yang diterima justru dibelanjakan untuk kegiatan atau program yang tidak semestinya,” jelas dia.
Bertambahnya alokasi dana BOS, termasuk bertambahnya alokasi dana yang digunakan untuk belanja pegawai, khususnya membayar honor guru wiyata bakti, hendaknya secara optimal. Kendati demikian, penggunaan dana ini juga tetap harus dikendalikan.
“Jangan karena alokasi dana BOS yang dipakai untuk membayar honor guru wiyata bakti mengalami kenaikan, pihak sekolah justru memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar honor guru wiyata secara berlebihan,” terangnya.
Naik
Enas menjelaskan, tahun lalu besaran dana BOS jenjang SMP Rp 1 juta/siswa/tahun. Namun tahun ini naik sebesar Rp 100 ribu menjadi Rp 1,1 juta/siswa/tahun atau naik sekitar 10 persen.
Untuk jenjang SD, besaran dana BOS tahun lalu Rp 800 ribu/siswa tahun, tetapi tahun ini naik Rp 100 ribu menjadi Rp 900 ribu/siswa tahun atau mengalami kenaikan sekitar 13 persen.
Demikian pula untuk jenjang SMA naik sebesar Rp 100 ribu. Bila tahun sebelumnya besaran dana BOS yang dialokasikan Rp 1,4 juta/siswa/tahun, tahun ini naik menjadi Rp 1,5 juta/siswa/tahun atau naik sekitar 7 persen.
Selain itu, alokasi anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang digunakan untuk membayar honor guru wiyata bakti atau honorer dan tenaga kependidikan honorer di lingkungan sekolah juga bertambah menjadi maksimal 50 persen.
Sebelumnya alokasi dana BOS yang diperuntukkan bagi kalangan guru dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer di sekolah negeri maksimal hanya 15 persen. Adapun untuk sekolah swasta sedikit lebih besar, yakni mencapai 30 persen.
Namun dalam penyaluran dana BOS tahun ini, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta, besaran alokasi untuk honor guru honorer sama, yakni maksimal 50 persen.(H48-20)