PURWOKERTO – Menyusul adanya alokasi dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah provinsi dan pusat untuk SMA/SMK dan SLB negeri, saat ini sekolah diminta untuk lebih fokus dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi mengatakan, adanya dana BOP maupun BOS, diharapkan kebutuhan operasional sekolah sudah tercukupi. Pihak sekolah tidak perlu memikirkan sumber-sumber pendanaan lagi.
”Dengan adanya BOP dan BOS, semestinya sekolah tak lagi sibuk mencari sumber dana lagi. Tetapi mereka lebih fokus pada upaya untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu,” jelas dia, Senin (3/2).
Dengan tidak mencari sumber pendanaan yang lain, lanjut dia, sekolah diharapkan juga lebih berkonsentrasi untuk mengelola anggaran dana yang bersumber dari pemerintah.
Pihak sekolah menjadi lebih bertanggung jawab dalam mengelola dan menggunakan dana tersebut, sebab dana yang digunakan bersumber dari pemerintah. ”Kepala sekolah diharapkan lebih bertanggung jawab sesuai dengan regulasi yang ada,” terangnya.
Pemberian alokasi dana bantuan operasional tersebut, menurutnya, merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM).
APK merupakan rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu.
Adapun APM adalah persentase siswa dengan usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikannya dari jumlah penduduk di usia yang sama.
Alokasi Dana
Selain mengalokasikan BOP bagi SMA/SMK dan SLB negeri, Pemprov Jateng juga bakal menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) bagi SMA/SMK, SLB dan MA swasta.
Adapun besaran dana Bosda yang dialokasikan Pemprov tergantung dari akreditasi sekolah. Bagi sekolah swasta yang akreditasinya B, maka besaran dana Bosda yang diterima Rp 250 ribu/siswa/tahun. Sedangkan bagi sekolah yang akreditasinya C, dana Bosda yang diterima sebesar Rp 500 ribu/siswa/tahun.
”Pembedaan besaran dana Bosda yang diterima sekolah berdasarkan akreditasi ini bertujuan untuk mendorong sekolah yang akreditasi B atau C agar menuju ke akreditasi A,” jelas dia.
Selain itu, selama ini anggaran dari pemerintah pusat lebih banyak dialokasikan untuk sekolah-sekolah yang terakreditasi A. Makanya, untuk menunjang kegiatan operasional sekolah yang akreditasinya masih B dan C, maka pemerintah provinsi mengalokasikan bantuan operasional sekolah daerah.(H48-37)