PURWOKERTO – Menyusul kebijakan penghapusan iuran sumbangan pengembangan pendidikan (SPP) pada jenjang SMA/SMK dan SLB yang berlaku mulai Januari ini, sebagian sekolah telah mengembalikan sebagian iuran sumbangan dari peserta didik.
Pengembalian iuran SPP ini diperuntukkan bagi peserta didik yang telah membayar selama satu tahun pelajaran penuh, yakni dari Juli 2019 sampai Juni 2020. Sedangkan dana yang dikembalikan tersebut hanya untuk alokasi Januari sampai Juni mendatang.
“Di sekolah kami ada beberapa peserta didik yang iuran SPP-nya dikembalikan. Mereka sudah membayar iuran SPP selama setahun penuh. Yakni dari Juli tahun lalu sampai Juni mendatang. Namun iuran yang dikembalikan itu hanya yang alokasi Januari sampai Juni,” kata Kepala SMK 1 Purwokerto, Dani Priya Widada, kemarin.
Adapun untuk iuran alokasi Juli sampai Desember tidak dikembalikan. Sebab kebijakan penghapusan SPP berlaku mulai Januari. “Untuk alokasi Juli sampai Desember tahun lalu menjadi hak sekolah. Sehingga bagi peserta didik yang belum membayar SPP untuk alokasi Juli sampai Desember tahun lalu tetap kami tagih,” terangnya.
Dana iuran SPP yang terkumpul selanjutnya akan dilaporkan dan digunakan sesuai peruntukkannya. “Yang jelas nanti akan dilaporkan. Dan akan kami alokasikan untuk kegiatan-kegiatan yang selama ini menggunakan dana dari SPI (Sumbangan Pengembangan Investasi),” jelas dia.
Sebelum iuran itu dikembalikan, lanjut dia, pihak sekolah telah melayangkan surat pemberitahuan ke masing-masing orang tua peserta didik, sebab kalau harus mengundang seluruh orang tua siswa ke sekolah membutuhkan dana yang besar.
“Kami sudah memberikan surat edaran ke setiap orang tua siswa. Isianya pemberitahuan bagi siswa yang sudah membayar SPP setahun penuh, untuk iuran alokasi Januari sampai Juni tahun ini akan dikembalikan,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala SMA 4 Purwokerto, Tugiyono. Di lembaganya juga ada sejumlah peserta didik yang sudah membayar iuran SPP selama setahun penuh. Namun demikian, sebagian dari dana yang sudah dibayarkan tersebut dikembalikan ke mereka.
“Banyak orang tua peserta didik yang sudah membayar setahun. Oleh karena itu, untuk iuran SPP alokasi Januari sampai Juni kami kembalikan ke mereka,” tambah dia.
Sementara Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Yuniarso K Adi menegaskan, sekolah berkewajiban mengembalikan sebagian dana iuran SPP dari peserta didik yang telah dibayar untuk alokasi setahun.
“Bagi orang tua yang sudah membayar SPP selama setahun penuh atau 12 bulan, maka uang pembayaran untuk alokasi Januari dan sesudahnya harus dikembalikan. Adapun bagi orang tua yang sudah membayar sampai Desember, maka untuk Januari dan setelahnya tidak ditarik lagi,” katanya.(H48-20)
Diskusi tentang artikel