PURWOKERTO – Sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB negeri, ke depan tidak boleh lagi menarik sumbangan pengembangan pendidikan (SPP) atau partisipasi sumbangan masyarakat (PSM) dari peserta didik.
Ini menyusul adanya rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng yang menggelontorkan dana operasional pendidikan sebesar Rp 860,4 miliar mulai tahun ajaran 2020/2021 mendatang.
“Jadi nanti sudah tidak ada lagi SPP atau PSM yang dibebankan kepada peserta didik setiap bulannya,” kata Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Yuniarso K Adi, kemarin.
Oleh karena itu, bagi orang tua yang sudah membayar SPP selama setahun penuh atau 12 bulan. Maka uang pembayaran untuk alokasi Januari dan sesudahnya harus dikembalikan oleh pihak sekolah kepada orang tua siswa.
Adapun bagi orang tua yang sudah membayar sampai Desember, maka nanti untuk Januari sudah tidak ditarik lagi, sebab kebijakan penghapusan SPP tersebut berlaku mulai Januari 2020.
Di lapangan, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ada orang tua yang sudah membayar SPP selama setahun sekaligus, lantaran tidak ingin repot.
Oleh karena itu, pihak sekolah berkewajiban mengembalikan dana SPP yang besarannya ratarata di setiap sekolah Rp 75 ribu/siswa/bulan tersebut, bila ada orang tua yang telah membayar sampai Januari 2020 atau sesudahnya.
Dengan dihilangkannya SPP, lanjut dia, maka nanti praktis sekolah hanya akan memiliki dua sumber pendanaan untuk operasional. Yakni BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang bersumber dari pemerintah pusat dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) yang sumbernya dari pemerintah provinsi.
Kedua dana bantuan ini digunakan untuk operasional sekolah. “Khusus BOP, penggunaannya 30 persen untuk belanja modal dan 70 persen untuk kegiatan operasinal sekolah. Sedangkan untuk BOS, penggunaan anggarannya lebih luwes lagi dan diserahkan ke pihak sekolah,” terang Yuniarso.
Untuk pengelolaan dana BOP tahun depan, kata dia, pihak sekolah diperbolehkan untuk mengatur sendiri dalam RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah). Namun demikian, sekolah terlebih dulu mengajukan perubahan RKAS.
“Rencananya Jumat para kepala SMA/SMK dan SLB negeri akan kami undang terkait RKAS perubahan. Sebenarnya perubahan RKAS dilakukan sekitar Februari nanti. Namun lantaran terkait adanya kebijakan ini, maka diharapkan Januari sudah bisa dilakukan perubahan,” jelas dia.(H48-20)