PURWOKERTO – Sektor pariwisata di Kabupaten Banyumas mendapat kelonggaran dan diperbolehkan tetap buka selama masa perpanjangan pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap dua, hingga tanggal 8 Februari mendatang.
Namun untuk kunjungan wisatawan dibatasi maksimal 20 persen dari daya tampung. Selain itu, pemberlakukan ketat protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan.
Demikian pula dengan pemberlakuan jam malam atau penyekatan penutupan ruas-ruas jalan tertentu. Sebelumnya, aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00. Saat ini dilonggarkan mulai pukul 21.00. Begitu pula dengan jam operasional mal tutup maksimal pukul 20.00.
Dua poin tersebut, di antaranya yang diputuskan dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan perpanjangan PPKM tahap dua, di ruang Joko Kaiman Pendapa Si Panji Purwokerto, Senin (25/1).
“Kelonggaran hanya untuk sektor pariwisata, tapi tetap diatur secara ketat penggunaan protokol kesehatan, Teknisnya nanti dituangkan dalam perbup dan diatur oleh dinas pariwisata,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein, usai memimpin rapat.
(Baca Juga: PPKM Banyumas Diperpanjang, Pengelola Objek Wisata Minta Kelonggaran)
Kepala Dinas Pemuda,Olahraga Pemuda, kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar), Aziz Kusumandani mengatakan, objek wisata yang diperbolehkan buka, selain yang dikelola pemkab, juga yang dikelola swasta, kelompok masyarakat maupun desa.
“Ini langsung kita sosialisasikan ke semua pengelola wisata. Boleh buka, maksimal hanya menampung 20 persen pengunjung dengan memakai protokol kesehatan Covid-19 yang ketat,” katanya.
Restoran
Khusus restoran atau rumah makan dan warung, dia meminta untuk memperketat penerapan SOP PPKM ini. Yakni maksimal melayani 25 persen, dan selebihnya dibawa pulang atau pesan antar.
“Khusus untuk restoran, mestinya pada sadar, protokol kesehatan diterapkan ketat. Karena saat makan pasti kan membuka masker dan tempatnya terbuka dan jaga jarak tidak ditaati. Beda di tempat wisata, buka masker biasanya pas selfie mau difoto saja,” katanya.
Dalam rapat tersebut diputuskan, selain menindaklanjuti sesuai pedoman di Instruksi Mendagari nomer 2 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM, khusu di Banyumas, operasional penyekatan ruas-ruas jalan juga dilonggarkan.
“Sebelumnya penyekatan dimulai pukul 20.00, untuk PPKM tahap dua, mulai pukul 21.00 sampai pukul 4.00. Tapi untuk kegiatan-kegiatan esensial, kegiatan pokok, pelayanan dasar seperti pasar tidak kena jama malam,” kata Kepala Bagian Hukum, Sugeng Amin.
Selama pemberlakuan jam malam, kata dia, tetap akan dilakukan pemantauan dan razia oleh Satpol PP dan tim gabungan. Untuk pos koordinasi pengamanan juga diaktifkan. Begitu pula penyekatan di perbatasan dilanjutkan lagi.
“Ini PPKM tahap dua akan efektif dijalankan mulai Selasa besok (25/1),” ujarnya. (aw-2)