PURWOKERTO – Sebanyak sembilan orang calon jemaah haji dari Kabupaten Banyumas yang batal berangkat tahun ini, mengambil setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas Akhsin Aedi melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Purwanto Hendro Puspito, Kamis (25/6) menjelaskan, ada sejumlah alasan calon jemaah haji mengambil setoran pelunasan Bipih tersebut. Di antaranya akan digunakan untuk modal usaha, untuk biaya anak sekolah dan lain-lain.
Menurutnya, bila yang diambil calon jemaah haji tersebut hanya setoran pelunasan Bipih saja, maka mereka masih masuk porsi aman pemberangkatan ibadah haji tahun depan dan berhak melunasi kembali pada tahun 2021 (keberangkatan).
Sementara dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Agama No. 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, lanjut dia, pengajuan setoran lunas Bipih tahun 1441 H/2020 M akan berakhir pada 31 Juli mendatang.
Namun demikian, ketentuan ini dikecualikan bagi jamaah haji yang betul-betul sangat membutuhkan dengan mencantumkan alasan yang jelas.
Sebelumnya sebanyak 1.198 calon jemaah haji di Kabupaten Banyumas yang masuk kuota aman pemberangkatan ke tanah suci tahun ini, dipastikan batal berangkat, menyusul kebijakan pemerintah yang membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini.
Bagi jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442/2021 atau tahun depan.
Setoran pelunasan Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih ini juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji. (H48-30)