PURWOKERTO – Unit Sentra Inovasi Institut Teknologi Telkom Purwokerto (ITTP), menggelar workshop Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Paten, Selasa (28/7). Pelatihan secara daring yang diikuti 120 partisipan tersebut menghadirkan narasumber Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Ir Sahat Manihuruk.
Sahat mengangkat tentang ragam inovasi yang dapat dimasukkan kedalam HKI maupun paten. Selain membahas mengenai inovasi yang menjadi syarat utama pembuatan HKI dan paten.
Dia juga menyampaikan tentang metode dalam berinovasi dan syarat serta ketentuan apa saja yang harus dipersiapkan oleh seorang innovator untuk mendapatkan HKI dan patennya.
“Setidaknya ada beberapa tahapan atau metode untuk berinovasi. Apa saja? Peserta harus mampu mengidentifikasi masalah melalui penyusunan artikel, dokumen paten, dan mengetahui unsur dari permasalahan tersebut. Kemudian dari identifikasi masalah, masuk pada penyelesaian masalah. Seperti mengajukan permohonan untuk Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), kemudian berujung pada proses produksi maupun pemasaran,” jelas Sahat.
Menurut dia, terdapat dua jenis hak paten yaitu paten dan paten sederhana. Setiap jenis paten ini memiliki persyaratan berbeda apabila seorang inovator hendak mengajukan.
Untuk mendapatkan paten, syarat yang dibutuhkan yaitu tersedianya sistem, peralatan, metode, produk berupa komposisi, senyawa,formulasi, serta proses pembuatan produk tersebut. Beberapa perwujudan berupa beberapa klaim mandiri. Temuan itu pun dapat diterapkan dalam dunia industri.
“Sedangkan paten sederhana, syaratnya sebenarnya tidak jauh berbeda. Awal untuk mendapatkan hak paten sederhana adalah sudah ada sistem, peralatan, metode, produk berupa komposisi, senyawa, formulasi serta produk by proses. Kemudian syarat perwujudan satu klaim mandiri. Baru dan dapat diterapkan dalam industri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Sentra Unit Inovasi ITTP, Sigit Pramono ST MT mengatakan, workshop virtual mengenai hak kekayaan intelektual dan hak paten tersebut sangat menginspirasi sekali.
“Masyarakat maupun akademisi yang awalnya tidak mengerti, akhirnya terbuka dan paham bagaimana menciptakan suatu HKI dan hak paten setelah kita berinovasi,” ujarnya. (K35-2)