PURWOKERTO – Perwakilan konsumen Perumahan Bukit Intan Permata di Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Purwokerto, Senin (15/11/2021).
Mereka datang bersama pihak pengembang perumahan, PT Rifa Perkasa Purwokerto. Sebelum ke BPN, komsumen mendatangi kantor pemasaran perumahan itu.
Di BPN, mereka di temui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendafataran Budi Irawan dan Kepala Sub Seksi Konflik dan Perkara, Rut Linggarwati.
Kedatangan komsumen dan pengembang tersebut untuk menagih janji pihak BPN yang menahan proses pembatalan hak pakai sertifikat atas nama Pemkab Banyumas yang menumpuk di atas sebagian tanah milik pengembang.
Padahal proses hukum sudah selesai, dengan kesepakatan perdamaian membayar kompensasi dari pihak pengembang ke Pemkab Banyumas, September lalu, sebesar Rp 100 juta.
Perwakilan komsumen, Damar Aji menuturkan, ada sekitar 30 komsumen yang sejak tahun 2015 lalu belum bisa mendapatkan rumah karena belum bisa di bangun pihak pengembang.
Menurutnya, rata-rata pembeli (komsumen) sudah memberikan uang muka. Saat di tanyakan, pihak pengembang beralasan masih ada kendala dalam urusan sertifikat (pembatalan sebagian hak pakai).
”Masalah ini sebenarnya ada di pengembang PT Rifa atau di BPN. Masalah hukum dengan pemkab kan sudah selesai September lalu, mestinya BPN (Kanwil-red) ya tidak menghembat. Kalau ini di gantung terus, kami juga ikut dirugikan,” katanya.
Akibat rumah yang di beli belum bisa di bangun, ia mengaku harus kontrak rumah selama lima tahun terakhir, setiap tahun minimal mengeluarkan Rp 15 juta.
Saat di tanyakan ke pengembang, lanjut dia, jika BPN sudah menerbitkan SK pembatalan (pencoretan) sertifikat atas nama pemkab, mereka berjanji akan segera membangun.
”Kita ini komsumen tidak ngerti urusan itu (hukum). Kami tahunya sudah membayar DP, ya segera di bangun, Ada masalah hukum seperti ini, kami juga kena imbasnya,” tandas dia.
Pihaknya berharap pihak BPN Kanwil Jateng segera menerbitkan SK pembatalan, karena dari penjelasan pihak BPN Purwokerto, usulan pembatalan atau pencoretan hak pakai dari pemkab
sudah di ajukan beberapa waktu lalu.
”BPN (Kanwil Jateng-red), kan lembaga negara yang berfungsi memberikan pelayanan publik, mestinya ada SOP yang jelas, berapa waktu untuk menerbitkan SK pembatalan biar kami
masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan. Usulan dari bawah juga sudah di ajukan, dan masalah hukum juga sudah selesai, tinggal apa lagi,” tandas dia.
Penasehat hukum PT Rifa Perkasa, Junianto mengatakan, permasalahan hukum dengan Pemkab Banyumas sudah selesai, berdasarkan surat perdamaian tanggal 22 September 2021 dengan kompensasi Rp 100 juta. Kompensasi tersebut sudah di tranfer ke rekening pemkab (kas daerah).
”Permasalahan terkait sertifikat hak milik (SHM) No: 0005/Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang, sebelumnya atas nama aset milik Pemkab Banyumas sudah selesai secara hukum (perdamaian dengan kompensasi). Kita tinggal nunggu SK pembatalan (pencoretan) saja di BPN,” terangnya.
Menurut dia, kliennya belum berani membangun karena di khawatirkan ke depan muncul masalah hukum lagi. Jika masalah ini selesai, tanah yang semula masih di atas dua bidang sertifikat, maka harus di pecah-pecah sesuai atas nama komsumen (pembeli).
”Mesti sudah ada perdamian, posisinya kan masih di BPN. Kalau tanahnya belum bisa di pecah, kan klien kami belum bisa membangun karena belum ada kepastian atas pembatalan SHM atas nama pemkab,” ujar dia.
Direktur PT Rifa Perkasa, Bambang Setyo Rahadi menjelaskan, tanah milik pemkab yang menumpuk, yakni SHM No: 1328/Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang. Tanah itu seluas seluas 2.169 m2. Sedangkan total tanah milik pengembang di dua bidang sertifikat total seluas 1,3 hektare.
”Tahap satu luas tanah 5 ribu m2, tahap dua sekitar 8 ribu m2. Tahap satu sudah selesai tahun 2014 lalu, dan tahap dua mulai awal tahun 2015 lalu, namun saat kita mau bangun di hentikan pihak pemkab. Gugatan kami menang dan sudah berkekuatan hukum. Eksekusi juga sudah di laksanakan. Ini tinggal nunggu proses di BPN saja,” jelasnya.
Budi Irawan menjelaskan, surat permohonan pembatalan hak pakai tanah milik pemkab sudah di ajukan ke Kanwil Jateng tertanggal 17 September lalu. Pihak Kanwil, katanya, saat ini sedang memproses dengan mengundang (klarifikasi) para pihak.
”Setelah turun SK pembatalan dari Kanwil, nanti langsung kita hapus hak pakainya itu (eks SHM pemkab-red). Penghapusan cukup sehari selesai. Kita tidak tahu berapa lama SK pembatalan hak pakai ini selesai di Kanwil-nya,” katanya usai menemui perwakilan komsumen dan pengembang.
Diakui, sebelum ada pemisahan terkait pembatalan sertifikat hak pakai atas nama pemkab, maka status tanah tersebut belum bisa di fungsikan, terutama saat mau di pecah-pecah untuk di jual ke komsumen perumahan.(aw-)