PURWOKERTO – Selama 2019, jumlah korban penyalahgunaan narkotika yang direhabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas dan mitra kerjanya mencapai 174 orang.
Kepala BNN Kabupaten Banyumas, Agus Untoro dalam rilis akhir tahun di kantornya mengatakan dari 174 orang yang direhabilitasi. Mereka adalah klien atau korban penyalahgunaan yang menjalani rawat jalan.
Mereka yang rawat jalan tersebar di RSUD Ajibarang (8 orang), RSU Wiradadi Husda (19 orang), RSU Siaga Medika (3 orang), Puskesmas Baturraden 1 (7 orang) dan di Klinik Adiksia Medika BNN Kabupaten Banyumas 119 orang.
Kemudian yang rawat inap ada 7 orang di Ponpes Nurul Hikmah. Dirujuk ke Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan (BRSKP) Narkotika dan Zat Adiktif (Napza) “Satria”, Baturraden yang rawat inap 11 orang dan rawat jalan 15 orang. Rujuk ke Balai Besar Rehabilitasi Lido, rawat inap satu orang.
Agus Untoro mengatakan klien yang direhabilitasi tersebut paling banyak berusia antara 12-18 tahun (118 orang atau 68 %), usia 18 – 40 tahun (54 orang) dan di atas 40 tahun ada dua orang.
“Klien yang ditangani BNN Kabupaten Banyumas kalau dilihat dari pekerjaam, sebagian besar adalah pelajar (118 orangn), buruh (7 orang), karyawan (27 orang), wiraswasta (8 orang) dan yang tidak bekerja (14 orang),” jelasnya.
Sementara bila dilihat dari mapping klein rehabilitasi jenis narkoba yang dikonsumsi, kata Agus Untoro, 169 klien karena psikotropika, shabu ada 9 orang dan ganja satu orang.
Pencegahan
Sekain melakukan rehabilitasi, dia mengatakan, BNN Kabupaten Banyumas juga melakukan pencegahan yakni dengan advokasi dan diseminasi informasi (penyuluhan/sosialisasi) bahaya narkoba.
Untuk kegiatan pencegahan BNN Kabupaten Banyumas telah melakukan Gerakan Desa/Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) di 30 desa/kelurahan dengan jumlah kasus narkoba dan klien rehabilitasi terbanyak selama tahun 2016 -2018.
BNN Kabupaten Banyumas juga telah berpartisipasi aktif mendorong terbitnya Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan prekursos Narkotika di Kabupaten Banyumas melalui jalur inisiatif legislatif. (G23-20)