BANYUMAS – Guna mendukung program siaran TV Digital, pemerintah akan membagikan STB (Set Top Box). Namun demikian, STB itu hanya akan diberikan kepada masyarakat miskin.
Dilansir dari banyumaskab.go.id, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021, pemerintah (Kementerian Kominfo) dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing hanya membantu dalam penyediaan STB kepada rumah tangga miskin.
Adapun data rumah tangga miskin calon penerima bantuan STB tersebut adalah rumah tangga miskin yang masuk dalam data Desil 1 berdasarkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga : Tahun Toleransi dan HAB, Forkompinda dan FKUB Ikut Gowes Kerukunan
Data ini juga harus diverifikasi oleh Pemda berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Di antaranya memiliki perangkat TV analog dan menikmati siaran TV melalui terestrial, lokasi rumah rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB, serta dalam satu rumah tangga miskin hanya menerima 1 (satu) bantuan STB.(*-7)
Sumber : banyumaskab.go.id