PURBALINGGA – Penghitungan penghasilan tetap bagi kepala desa (Kades) dan perangkat desa mengalami perubahan. Kini penghitungan siltap merek setara dengan gaji PNS golongan II/a.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Purbalingga, Moh Sulhan saat membacakan hasil pembahasan Pansus II perihal Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Selasa (7/7).
Menurutnya, dalam Pasal 3 Perda Nomor 4 Tahun 2019 tersebut, dalam penghitungan Siltap menggunakan prosentase Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan dalam aturan yang baru ada perubahan menyesuaikan dengan Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang desa.
“Dalam aturan baru tersebut, Siltap kades dan perangkat desa setara dengan gaji PNI golongan II/a,” katanya.
Pansus juga memberikan saran kepada Pemda Purbalingga, setelah raperda tentang kedudukan keuangan kades dan perangkat desa yang baru ini ditetapkan, hendaknya langsung ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) terkait teknis pelaksanaannya.
“Dengan perbup itu, sehingga nilai kemanfaatannya bisa langsung dirasakan oleh teman-teman kades dan perangkat desa,” kata politisi PKB ini.
Lebih lanjut, Pansus III juga menyoroti tentang pemberian tali asih kepada kades dan perangkat desa yang purna tugas berupa pemberian penggarapan tanah bengkok. Menurut mereka, tali asih tersebut tidak diperbolehkan. Terkait hal itu, Pemda melalui dinas terkait harus berani dan tegas terhadap desa-desa agar menghentikan pemberian tali asih dalam bentuk penggarapan tanah bengkok.
“Permasalahan tersebut sudah terjadi sejak lama. Pemda harus tegas sehingga permasalahan tersebut tidak semakin berlarut-larut,” katanya.
Sementara itu, Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi dalam sambutannya mengatakan, dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa tersebut, dapat meningkatkan kinerja kades dan perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (H82-4)