PURWOKERTO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto tidak menerima atau menolak materi gugatan yang diajukan Pemkab Banyumas terhadap PT Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto terkait pengelolaan aset di komplek pertokoan Kebondalem.
Dalam persidangan Senin (18/1) sore lalu, majelis hakim diketuai Nanang Zulkarnain Faisal dan hakim anggota Deny Ikhwan dan Rahma Sari Nilam P, dalam amar putusan nomor 36/Pdt.G/2020/PN.Pwt, menyatakan, gugatan provisi tidak dapat diterima sepenuhnya. Namun dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Menurut majelis hakim, penggugat telah melaksanakan kewajiban pembayaran tahap 1 kesepakatan bersama tanggal 8 Desember 2016 sebesar Rp 10,5 miliar. Majelis hakim juga menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya, serta menghukum penggugat dalam hal ini Pemkab Banyumas, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 525.000.
Seperti diberitakan, pemkab kembali mengugat PT GCG. Sebab, telah keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap yaitu putusan eksekusi nomor 14/BA.pdt.Eks/2010/PN.pwt jo No. 46/Pdt.G/2007/PN.pwt Jo. no 88/Pdt/2008/PT.Smg Jo. No. 2443 K/Pdt/2008 jo No 530 PK/Pdt/2011.
Atas dasar keputusan tersebut kemudian terjadi kesepakatan bersama tanggal 8 Desember 2016, sebagai wujud pelaksanaan atas putusan eksekusi. Kesepakatan bersama ini dianggap Pemkab Banyumas mengandung kekhilafan sehingga muncul gugatan kembali.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang menyatakan bahwa pembayaran denda tahap 1 sebesar Rp 10,5 miliar adalah benar dan sah dan kesepakatan bersama tanggal 8 Desember 2016 tidak bisa dilepaskan keterkaitannya dengan putusan Mahkamah Agung.
(Baca Juga : Tak Kunjung Ada Kepastian Hukum, Perkara Aset Kebondalem Kembali Diadukan ke Presiden Hingga Gubernur Jateng)
Terkait materi gugatan yang menyangkut luas objek sengketa dimana dalam kesepakatan bersama seluas 20.637 meter persegi, namun berdasarkan bukti surat bertanda P7 dan keterangan saksi, luas lahan adalah 22.652 meter persegi dan adanya perbedaan luas tanah ini yang menjadi salah satu dasar gugatan.
Luas Tanah
Majelis hakim berpendapat, perbedaan luas tanah objek sengketa bisa diatasi dengan merujuk pada luas tanah yang tertera dalam amar putusan kasasi (bukti surat bertanda P.1 dan T.2.3). Sehingga gugatan adanya kekhilafan terkait luas tanah objek eksekusi bukan menjadi alasan untuk menyatakan pembatalan kesepakatan bersama tanggal 8 Desember 2016.
Menanggapi putusan itu, Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas, Sugeng Amin mengatakan, pihaknya segera mempelajari putusan tersebut. Kemudian melaporkan kepada pimpinan.
“Kami juga segera berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara Kejari Purwokerto untuk menentukan langkah selanjutnya. Tetapi prinsipnya, kami (pemkab-red) tetap akan melakukan upaya hukum,” katanya dikonfirmasi terpisah.
Pemkab mengugat kembali perusahaan itu, jelas dia, karena Menyewakan kepada pihak ketiga tetapi belum ada adendum atas perjanjian tahun 1986 sebagaimana diamanatkan dalam kesepakatan bersama 8 Desember 2016.
“Dan terpenting lagi, perjanjian sewa menyewa tersebut dilakukan antara Pihak PT GCG dengan pihak ketiga. Semestinya perjanjianya adalah antara Pemkab Banyumas dengan pihak ketiga, karena semua aset di Kebondalem adalah milik Pemkab Banyumas sesuai perjanjian awal, yakni bangun serah guna,” jelasnya.
Objektif
Sementara menurut kuasa hukum PT GCG, Agus Jatmiko, hasil putusan itu membuktikan bahwa majenis hakimnya dinilai masih objektif. Hal itu dengan berdasarkan pembuktian yang disampaikan di persidangan.
“Yang dikabulkan hanya satu, bahwa pembayaran tahap 1 sebesar Rp 10,5 miliar dinyatakan benar atau sah. Yang lainnya tidak dikabulkan. Jadi dua materi gugatan soal pembatalan kesepakatan tanggal 8 Desember 2016 dan ,dianggap kekhilafan soal ukuran. Dan kedua perbuatan melawan hukum, baha klien kami dianggap sudah mengelola, tapi belum dibuat adendum. Tapi dua-duanya tidak dikabulkan atau ditolak,” katanya.
Pihaknya menghormati upaya hukum yang akan ditempuh pihak pemkab. Pasca putusan ini, pihaknya berharap perbedaan penapat dan perbedaan argumentasi terhadap pelaksanaan eksekusi oleh panitera PN Purwokerto untuk diakhiri.
“Lebih baik berkonsentrasi untuk melaksanakan kewajiban PT GCG mengelola Kebondalam yang masih mangkrak (bagian dalam). Klien kami masih punya kewajiban untuk membangun pusat pertokoan/grosir Jateng bagian selatan. Rencana bangunan empat lantai. Ini masih terhenti karena surat yang kami kirim tiga kali ke bupati belum ditanggapi,” tandas Agus. (aw-3)