SEMARANG – Terkait pendataan tenaga non-ASN ke dalam sistem aplikasi BKN (Badan Kepegawaian Negara), para tenaga non-ASN harus memerhatikan sejumlah hal.
Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Jateng, Wisnu Zaroh mengatakan, ada beberapa ketentuan yang harus di perhatikan bagi tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov saat mengisi aplikasi milik BKN, yaitu https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
“Ada beberapa persyaratan untuk bisa masuk dalam aplikasi di maksud. Apabila terdapat persyaratan yang tidak pas dalam pengisian, maka akan di tolak oleh aplikasi,” kata Wisnu usai memberikan arahan kepada tenaga non-ASN di kantor Diskominfo Jateng, Kamis (15/9/2022) seperti di lansir suarabanyumas.com dari jatengprov.go.id.
Baca Juga : Tekan Stunting, Jalankan ‘Jateng Gayeng Nginceng Wong Meteng’
Sebagai contoh pada nomenklatur jabatannya, bila di isi jabatan tenaga teknis dasar seperti pengemudi, tenaga kebersihan, pramu kantor dan sejenisnya, maka itu akan di tolak aplikasi.
Dengan demikian, nomenklatur jabatannya yang di isi di aplikasi harus sesuai dengan nomenklatur ASN yang bisa di lihat dalam e-formasi di Kementerian PANRB.
Nomenklatur jabatan yang bisa masuk dalam pendataan, lanjut dia, di antaranya adalah jabatan yang melaksanakan tugas ASN. Seperti analis, tenaga IT (pranata komputer, programer), pranata humas, tenaga administrasi, dan sebagainya.
Dengan demikian, menurut dia, yang menolak bukanlah BKD, tetapi aplikasi. Setelah itu, hal yang perlu di perhatikan adalah pengalaman atau lama kerja. Jika belum satu tahun, maka aplikasi akan menolak. Hal itu di buktikan lagi dengan SK dari kepala dinas.
UPT
“SK sebenarnya bisa dari unit kerja paling terkecil atau UPT. Kalau dulu waktu kita kali pertama akan mendata itu kepala SKPD. Tapi, saat ini Kemenpan bisa lebih luas lagi, lebih baik lagi, lebih lebar lagi. Kalau misal, kepala SKPD mendelegasikan ke pejabat pengawas, itu boleh juga kalau SK-nya di tandatangani pengawas unit kerja. Itu boleh. Tidak ada masalah,” jelasnya.
Kemudian hal lain yang harus di perhatikan dalam pengisian di aplikasi BKN adalah penggajian. Menurutnya, penggajian itu melalui APBD. Hal tersebut, di buktikan nanti saat tanda tangan gaji atau honor yang di kirim.
“Kalau misalnya APBD dan nomor rekeningnya berapa, clear. Tapi kalau CV, nomor rekeningnya berbeda, itu akan di tolak karena penggajian APBD itu akan ada beberapa nomor rekening yang sesuai dengan aturan keuangan,” tambahnya.
Baca Juga : 32 Analis Kebijakan Pemkab Banyumas Dibekali Jadi Peneliti Daerah
Kesimpulannya, terang dia, yang harus di perhatikan bagi non-ASN Jateng saat mengisi aplikasi BKN adalah nomenklatur, lama kerja, dan penggajian. Ketiga hal tersebut penting.
“Tapi nanti setelah selesai, kepala SKPD bertanggung jawab dengan tanda tangan yang menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap jumlah yang di ajukan sebagai data non-ASN, di SKPD masing-masing,” tegas Wisnu.(*-7)
Sumber : jatengprov.go.id