PURWOKERTO-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas memberikan perhatian dan rekomendasi khusus pemerintah dan pihak terkait persoalan pemulasaraan atau perawatan jenasah Covid-19 yang telah berlangsung di masa pandemi sekarang ini.
Sekretaris MUI Kabupaten Banyumas, Subur Ibrahim mengemukakan hal itu usai kegiatan pemiliihan KH Mughni Labib, sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025, di Aula Kantor Kemenag Banyumas, Jum’at (18/12/2020) lalu. Menurutnya, rekomendasi ini penting karena terkait problematika pemahaman dan praktek keagamaan yang kompleks dalam masyarakat.
“Permasalahan yang ada antara lain terkait dengan pemulasaraan jenazah Covid-19, yang ditemukan beberapa masalah di lapangan, baik jenazah yang terkonfirmasi covid 19,” katanya.
(Baca Juga : Yang Suspekpun, Dikuburkan Secara Prokes Covid-19 )
Permasalahan itu sambung Subur antara lain, soal cara pemandian dan peti yang tidak menjamin posisi mayat itu miring ke arah barat. Selain itu soal perawatan jenasah covid-19 berjenis kelamin perempuan yang diketahui saat ini belum ada modin perempuan yang merawatnya.
“Karena itu kepada komisi fatwa dan SDM agar merumuskan rekomendasi tentang pemulasaraan atau perawatan jenazah Covid-19 yang syar’i termasuk rekomendasi peti jenazah covid, atau menerbitkan buku tutorial pemulasaraan jenazah dan nantinya disampaikan kepada pemerintah selaku pemangku kepentingan dan rumah sakit,” katanya.
Tanggung Jawab Moral
Selain permasalahan tersebut, mengingat MUI memiliki tanggungjawab moral yang tidak ringan termasuk atas dinamika dan problematika pemahaman dan praktek keagamaan yang kompleks dalam masyarakat, dan ekses-eksesnya.
“Jika MUI diam akan ikut berdosa karena MUl direpresentasikan sebagai institusi tempat para ulama yang faham agama tetapi tidak memberikan bimbingan dan solusi. Karena itu MUl diharapkan memberi pencerahan dan menyampaikan kebenaran dengan sikap dan cara yang bijaksana,” jelasnya.
(Baca Juga : Agar Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Syar’i, MUI Banyumas Latih Tenaga Medis )
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas melalui Komisi Sumber Daya Manusia (SDM) menggelar pelatihan pemulasaraan jenazah covid-19 secara syar’i bagi tenaga kesehatan dari rumah sakit, di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto, Sabtu (28/11/2020) .
Ketua MUI Kabupaten Banyumas Taefur Arofat mengatakan, kewajiban seorang muslim kepada sesama umat Islam yang telah meninggal adalah merawat jenazahnya. Cara merawat jenazah yang disyari’atkan Islam, kata dia, di antaranya adalah memandikan, mengkafani, menyolati dan kemudian menguburkan.