PURWOKERTO – Keberadaan sekolah ramah anak (SRA), hendaknya tidak hanya sebatas status saja. Namun sebaiknya juga di implementasikan dalam proses belajar mengajar di sekolah.
Hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono ungkapkan saat kegiatan penguatan kelembagaan Sekolah Ramah Anak yang di gelar DPPKBP3A, Rabu (10/08/2022) di Aula Bappeda.
“Sekolah ramah anak seyogyanya bukan hanya status saja. Namun kita harus mampu merealisasikannya dalam proses belajar mengajar” terangnya.
Sekolah ramah anak merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak pada jam sekolah.
Dia berharap dengan adanya kegiatan penguatan kelembagaan SRA, ke depan Kabupaten Banyumas segera menjadi kabupaten layak anak, di mana hak anak dapat terakomodasoi dan terpenuhi.
Perlu di ketahui, saat ini kebijakan SRA menjadi salah satu fokusan pendidikan di Indonesa, sesuai dalam Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Panjang (RPPNJP) 2005-2025 dalam visi menghasilkan insan Indonesia cerdas dan kompetitif.
Baca Juga : Pengurus FKDM Dikukuhkan, Apa Perannya?
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati menjelaskan, makna insan Indonesia cerdas adalah insan yang cerdas komprehensif.
“Komprehensif ini maksudnya adalah cerdas secara emosional, sosial, intelektual dan kinestetis,” jelasnya.
Dengan adanya sekolah SRA ini, ia berharap akan melindungi hak anak, serta mempersiapkan anak untuk hidup toleran dalam semangat perdamaian.(*-7)
Sumber : banyumaskab.go.id