PURWOKERTO – Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas bersama Kantor Bea Cukai Purwokerto bersama terus mensosialisasikan gerakan gempur
rokok ilegal di wilayahnya.
Di antaranya menggandeng berbagai media massa setempat.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinkominfo Kabupaten Banyumas Heri Purwanto, untuk menggencarkan gerakan gempur rokok ilegal di wilayah Banyumas, tidak bisa di lakukan sendirian.
Bersama Kantor Bea Cukai setempat, pihaknya harus menjalin kerja sama berbagai pihak.
Di antaranya menggandeng berbagai media massa, baik cetak, online, elektronik radio
dan televisi lokal.
Baca Juga : Bea Cukai Gencarkan Gempur Rokok Ilegal lewat Festival Film
“Saat sosialisasi ke media elektronik seperti radio dan televisi, kita selalu menghadirkan nara sumber dari kantor Bea Cukai Purwokerto. Tujuannya supaya masyarakat langsung mendengarkan penjelasan dan interaktif dengan nara sumber yang
berkompeten,” katanya, Jumat (23/9/2022).
Dialog interaktif terdekat yang sudah berlangsung, Rabu (21/9/2022) lalu, di salah satu televisi lokal. Dari kantor Bea Cukai Purwokerto menghadirkan dua nara sumber. Yakni, Pelaksana Pemeriksa Primana Denta Nugroho dan Pemeriksa Bea Cukai Pertama Misbah Khusudur.
Denta dialog tersebut menyampaikan, gerakan gempur rokok ilegal ini sudah tersusun secara sistematis dan di laksanakan serempak di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk pengawasan di wilayah kantor BC Purwokerto, kata dia, fokus di wilayah Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara.
“Jadi ini di laksanakan tidak hanya di kantor Bea Cukai Purwokerto saja, namun di seluruh kantor Bea Cukai di Indoesia. Tujuannya, untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di pasaran (wilayah Indonesia,” terangnya.
Dia menerangkan, di anggap rokok ilegal karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan
yang di syaratkan. Yakni tidak melunasi cukai.
Cukai adalah pungutan negara yang di kenakan ke barang-barang yang memiliki karakteristik atau sifat tertentu.
Ciri-ciri
Menurut dia, ini memiliki ciri-ciri, pertama peredarannya perlu di awasi, kedua pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan dan lingkungan.
Baca Juga : Desa dan Kelurahan Diajak Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Ketiga, pemakaiannya perlu ada pengendalian.
“Di Indonesia, sementara ini baru ada tiga barang yang di kenai cukai, yakni barang etanol, minuman yang dapat mengandung etil alkohol atau miras, dan hasil tembakau,”
jelasnya.
Khusus hasil tembakau, kata dia, yakni rokok (sigaret), cerutu, kelembak meyan, rokok daun, rokok elektrik dan tembakau iris.
“Karena rokok dapat menimbulkan dampak negatif untuk kesehatan dan lingkungan sehingga di bungkus rokok di tuliskan label yang mengingatkan bahaya yang di timbulkan. Seperti menyebabkan kanker, serangan jantung dan gangguan kehamilan,”
katanya mencontohkan.
Sedangkan peredaran rokok perlu di awasi, jelas Denta, karena di dalamnya ada pungutan negara. Sehingga ada piutang negara yang harus di laksanakan, yakni
pengawasan.
“Kalau yang ilegal kan tidak ada pungutan atau tagihan cukai, sehingga peredarannya
perlu di awasi atau di tindak. Intinya kalau yang ilegal yang tidak membayar cukai atau
kontrol negara, ya melalui cukai,” ujarnya.
Pemeriksaan barang kena cukai yang bukti pembayaran tidak dalam bentuk pita cukai,
kata dia, maka pemeriksaan atau audit di mulai dari pabrik. Ini untuk memastikan barang sebelum di edarkan dipasaran sudah ada bukti pembayaran cukai.
Sedangkan rokok atau minuman yang ada bukti pelunasan berupa pita cukai, katanya,
pengawasan di lakukan di pasaran melalui kegiatan operasi atau pemberantasan.
Untuk minuman yang mengandung etil alkohol di bawah 5 persen cara pembayarannya tidak mengunakan pita cukai, baik impor maupun lokal.
Di luar itu, berapa pun kadarnya harus memakai pita cukai.
Misbah menjelaskan, rokok ilegal kebanyakan hasil produksi lokal dalam negeri. Namun tidak menutup kemungkinan dari luar negeri. Ini porsinya kecil sekali mengingat impor juga di awasi oleh Bea Cukai.
“Kalau yang dari luar negeri itu di pelabuhan sudah di cek dulu. Jadi rokok ilegal lebih
banyak di produksi dari dalam negeri,” katanya.
Untuk mengidentifikasi rokok ilegal, terang dia, pertama harus di lihat dulu ada pita cukai atau tidak. Jika polos, maka itu otomatis ilegal. Sedangkan yang ada pita cukai, lanjut dia, belum tentu juga legal semua.
“Jika ada pita cukai, juga harus di pastikan itu cukai asli, palsu atau bekas. Yang palsu
atau bekas biasanya tidak terlihat hologramnya, dan bentuk pitanya berbeda. Jika ragu-ragu misalnya melihat print-prinannya pakai kertas biasa, bisa di laporkan ke kami (kantor BC),” jelasnya.
Baca Juga : Pemkab Didorong Ubah Pola Deteksi Peredaran Rokok Ilegal
Sedangkan yang pita cukai bekas, jelas dia, biasanya ada sobekan, sudah pernah di pakai dan di pasang lagi atau lemnya mengelupas.
Untuk sanksi pelanggaran baik yang pelunasan maupun memakai pita cukai, katanya, ada dua yakni sanksi pidana kurungan 1-5 tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal lima kali nilai cukai yang harusnya di bayarkan ke negara.
“Yang di rugikan ini tidak hanya negara, tapi juga masyarakat karena dana cukai ini akan
di kembalikan dalam bentuk dana bagi hasil cukai bagi hasil tembakau (DBHCHT).
Peruntukannya untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, edukasi atau sosialisasi dan kegiatan pemberantasan atau penindakan,” terangnya.(aw-7)