PURWOKERTO – Penghapusan sumbangan pengembangan pendidikan (SPP) atau partisipasi sumbangan masyarakat (PSM) pada jenjang SMA/SMK negeri, membuat pihak sekolah kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dana untuk sejumlah kegiatan operasional.
Penghilangan SPP tersebut merupakan sebuah konsekuensi lantaran Pemerintah Provinsi Jateng telah mengalokasikan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) bagi jenjang SMA/SMK dan SLB negeri. Selama ini SPP digunakan untuk operasional sekolah.
”Yang jelas di sekolah ada pengeluaran yang memang tidak bisa didanai dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP. Selama ini kebutuhan dana untuk kegiatan itu ditopang dari SPP. Kalau SPP tidak ada, maka sekolah jadi kesulitan,” kata Kepala SMK 1 Purwokerto, Dani Priya Widada, Kamis (23/1).
Lantaran kondisi tersebut, lanjut dia, akhirnya sekolah mengambil langkah dengan menggeser anggaran dana dari sumber pendanaan lain. Khususnya anggaran yang diperbolehkan untuk mendukung kegiatan operasional tersebut. Salah satunya dengan menggunakan anggaran dana yang bersumber dari SPI (Sumbangan Pengembangan Investasi).
Berbeda
Adapun besaran SPI di masing-masing sekolah berbeda-beda. Di SMK 1 Purwokerto misalnya, pada tahun ajaran ini besaran SPI untuk kelas X Rp 2.650.000/siswa, kelas XI Rp 500 ribu/siswa dan kelas XII Rp 400 ribu/siswa.
”Jadi semula dana SPI kita alokasikan untuk pemenuhan kebutuhan sarpras (sarana dan prasarana). Akhirnya dengan kondisi seperti ini (SPP dihapus) sebagian dari anggaran dana tersebut digeser atau dikurangi untuk mendukung operasional sekolah,” jelas Dani yang juga menjabat Ketua MKKS SMK Kabupaten Banyumas ini.
Dia menjelaskan, selama ini dana SPI yang berasal dari peserta didik tersebut dibebankan untuk setahun. Hanya saja, dalam pelaksanaannya sebagian siswa ada yang tidak langsung lunas, tetapi diangsur dalam kurun waktu setahun.
Kepala SMA 4 Purwokerto, Tugiyono juga membenarkan mulai tahun ini SPP pada jenjang SMA/SMK ditiadakan. Lantaran SPP dihilangkan, maka sumber pendanaan sekolah hanya berasal dari dana BOS dan BOP.
Kendati demikian, masyarakat masih diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam memberikan pendanaan. ”Masyarakat bisa berpartisipasi dengan memberikan sumbangan dana dan itu sifatnya sukarela,” terangnya.
Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi mengatakan, penghapusan SPP tersebut terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng yang akan mengalokasikan dana operasional pendidikan sebesar Rp 860,4 miliar mulai tahun ajaran 2020/2021.
Oleh karena itu, bagi orang tua yang sudah membayar SPP selama setahun penuh atau 12 bulan, maka uang pembayaran untuk alokasi Januari dan sesudahnya harus dikembalikan oleh pihak sekolah kepada orang tua siswa.
Adapun bagi orang tua yang sudah membayar sampai Desember, maka nanti untuk Januari sudah tidak ditarik lagi, sebab kebijakan penghapusan SPP tersebut berlaku mulai Januari 2020. (H48-60)