RUMAH sakit (RS) adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Dalam perkembangannya, rumah sakit harus selalu mengikuti perubahan Permenkes terutama terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM ini mengatur tentang jenis dan mutu pelayanan dasar sebagai urusan wajib daerah, yang berhak bagi setiap warga negara secara minimal.
Tentunya, RS juga tidak hanya berkeinginan untuk mencapai atau memenuhi SPM tersebut, tetapi juga memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Harapannya, RS akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk menangani permasalahan kesehatan.
Hal itu dengan cara memodernisasi peralatan dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang ada sesuai dengan tingkat kelas pelayanannya atau meningkatkan tipe kelas pelayanannya.
Jika cara untuk meningkatkan pelayanan RS adalah dengan meningkatkan tipe kelas pelayanan, maka harus mengacu pada Permenkes Nomor 3 tahun 2020.
Salah satu persyaratan untuk meningkatkan tipe kelas sesuai permenkes tersebut adalah dengan membuat kapasitas tempat tidur sesuai dengan aturan. Pada regulasi itu, jumlah tempat tidur minimal untuk rumah sakit umum tipe D adalah 50 buah, tipe C 100 buah, tipe B 200 buah, dan tipe A 250 buah.
Peningkatan kapasitas tempat tidur tentunya harus selaras dengan bertambahnya luas bangunan. RS yang memiliki luas lahan terbatas akan terkendala dalam meningkatkan kapasitas itu. Dalam hal ini, pihak managemen RS harus memiliki solusi yang tepat untuk menerapkan strategi lokasi.
Pada umumnya, penerapan strategi lokasi ada tiga pilihan. Pertama, tidak pindah tetapi memperluas fasilitas. Kedua, mempertahankan lokasi sekarang, tetapi menambahkan fasilitas lain di lokasi berbeda. Ketiga, menutup fasilitas sekarang dan pindah ke lokasi lain.
Strategi Lokasi
Pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini tentunya bagi RS swasta cenderung untuk memilih penerapan strategi lokasi yang pertama. Hal ini bertujuan agar tambahan investasi untuk meningkatkan kapasitas luas bangunan tidak terlalu besar, pengajuan perizinan lebih sederhana, sehingga persyaratan kenaikan tipe kelas pelayanan yang lain bisa dipenuhi dalam waktu yang bersamaan.
Salah satu RS swasta yang cukup lama beroperasi di Kabupaten Kebumen menyikapi hal tersebut dengan memugar bangunannya menjadi bangunan bertingkat yang lebih banyak. Dengan demikian, selain luas bangunan dapat terpenuhi juga dapat menambah prestise penampilan rumah sakit.
Namun, proses pemugaran bangunan tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehingga keamanan dan kenyamanan pasien/pengunjung tetap kondusif.
(Baca Juga : Menjaga Kualitas Pelayanan RS dr R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga di Era Pandemi)
Adapun langkah-langkahnya yaitu, meminimalisir tingkat kebisingan proses pemugaran bangunan, menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan, membuat pengumuman pemberitahuan kepada para pasien tentang aktivitas pemugaran, dan membuat denah dan petunjuk akses jalan untuk masuk dan keluar yang mudah dimengerti pasien/pengunjung.
Penerapan langkah-langkah di atas, harapannya dapat memperlancar pemugaran bangunan RS. Sehingga target rumah sakit untuk bisa naik kelas tipe pelayanan pun dapat terealisasi dengan baik.
Selain itu, juga harapannya jumlah kunjungan dan kepuasan pasien tetap terjaga dan terus meningkat. Dengan demikian maka pemilihan strategi lokasi oleh manajemen RS yang tepat sangat menentukan keberlangsungan operasional RS.
Benny Wantoko, Mahasiswa Magister Manajemen Unsoed Purwokerto