PURWOKERTO – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banyumas mengkaji enam bangunan peninggalan sejarah. Bangunan tersebut berupa gedung perkantoran serta sebuah sekolah.
Anggota TACB Banyumas, Arief Rahman mengatakan, benda diduga cagar budaya yang tengah dikaji yakni gedung Sekolah Dasar Sudagaran 1 dan kantor Pos Banyumas di komplek Kota Lama Banyumas, kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banyumas serta kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banyumas. Pihaknya telah mulai melakukan pendokumentasian sejak pekan lalu.
“Untuk SD Sudagaran 1 hanya bagian depan sekolah yang merupakan bangunan lama. Yang di sayap kanan dan kiri adalah ruang kelas baru,” kata dia, Selasa (19/11).
Rahman mengatakan, setelah kajian, TACB akan mengusulkan bangunan tersebut untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Hal tersebut telah diatur dalam Perda Kabupaten Banyumas nomer 4 tahun 2015 tentang Cagar Budaya.
Dia mengaku TACB mengalami kesulitan saat melakukan kajian. Sebab, catatan sejarah keempat gedung tersebut sangat sedikit.
“Karena itu kami melibatkan komunitas sejarah Banjoemas History and Heritage Community untuk membantu proses penggalian catatan sejarah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Sejarah Purbakala dan Permuseuman Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Carlan mengatakan, dari hasil pendataan tahun 2017 lalu Dinporabudpar saat ini mencatat, Banyumas memiliki 59 benda cagar budaya yang sudah dilindungi oleh pemerintah. Pihaknya mengusulkan 6 buah lagi untuk diregistrasi di Balar Yogyakarta dan BPCB.
“Tahun kemarin sudah dikaji 6 cagar budaya. Tahun ini (cagar budaya) sudah bertambah Tugu Pembangunan dan akan ditambah 4 bangunan lagi” katanya.(K35-60)