PURWOKERTO – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banyumas menargetkan dapat mengkaji tujuh cagar budaya di wilayah kabupaten pada 2020. Hasil kajian itu dilaporkan kepada Bupati Banyumas untuk ditetapkan.
Kepala Seksi Sejarah dan Purbakala, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Arief Rahman mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan TACB, pekan lalu. Hasilnya, target cagar budaya yang akan ditetapkan sesuai dengan arahan RPJMD.
“Sudah dibahas pekan lalu. Target tetap sesuai dengan RPJMD, tujuh cagar budaya yang akan ditetapkan,” kata dia, kemarin.
Menurut Rahman,pada 2019 pihaknya sudah mengusulkan tujuh cagar budaya. Ketujuh cagar budaya tersebut juga telah ditetapkan Bupati Banyumas. Salah satu diantaranya adalah Tugu Pembangunan di Jalan Gatot Subroto. Selain itu, masih ada Masjid Saka Tunggal, Masjid Darussalam, serta beberapa bangunan lainnya.
“Ada beberapa pekerjaan rumah yang belum selesai. Seperti rumah dinas bupati, Kantor Pos Banyumas, Sekolah Dasar Sudagaran 1, kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banyumas serta kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banyumas, serta beberapa bangunan sekolah di Purwokerto yang belum selesai proses kajiannya,” terangnya.
Bangunan yang dikaji tersebut sudah melalui proses pendokumentasian sejak November 2019. Proses pengkajian ini, membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, beberapa bangunan tidak memiliki catatan sejarah.(K35-60)