PURBALINGGA – DPRD Kabupaten Purbalingga dan Pemda Purbalingga menyepakati akan membahas 13 Raperda prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun depan.
13 Raperda prioritas tersebut sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh tim penyusun Propemperda pemerintah daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purbalingga.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan hal itu saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis (18/11/2021).
(Baca Juga: Bangkit dari Keterpurukan Pandemi Covid-19 dengan Kredit Mawar-Laku Semar)
“Hasil kesepakatan dari pembahasan tersebut, kami menyepakati ada 13 Raperda yang menjadi prioritas di tahun 2022.Terdiri dari 6 Raperda usulan pemerintah daerah, 4 Raperda usulan DPRD, dan 3 Raperda lainnya merupakan Raperda kumulatif terbuka,” katanya.
Raperda prioritas Pemerintah Daerah untuk Propemperda Tahun 2022 sebanyak 6 raperda. Terdiri dari Raperda tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda tentang Pendidikan Karakter dan Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
Kemudian Raperda tentang Perizinan Berusaha Di Kabupaten Purbalingga. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ketenagalistrikan. Dan Raperda tentang Bangunan Gedung.
Raperda Prakarsa
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Purbalingga, Tongat menyampaikan Raperda Prakarsa DPRD pada Propemperda Tahun 2022 ada 4 Raperda.
Masing-masing Raperda tentang BUMDES yang usulan Komisi I; Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2042 usulan Komisi II.
(Baca Juga: DPRD Purbalingga: Banyak Perda Retribusi Tumpang Tindih)
Raperda tentang Pengarusutamaan Gender usulan Komisi III. Dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum usulan Komisi IV.
“Di samping itu ada 3 Raperda yang masuk dalam daftar Raperda kumulatif terbuka. Yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, Raperda tentang Perubahan APBD TA 2022 dan Raperda tentang APBD TA 2023. (ri-4)