PURBALINGGA – Tahun depan, Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan DPRD Purbalingga akan menggarap setidaknya 19 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibuat peraturan daerah (perda).
Hal itu tertuang dalam rapat paripurna dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan antara Pjs Bupati dengan para Pimpinan DPRD tentang persetujuan bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, Jumat (20/11) malam.
“Malam ini kami, DPRD Purbalingga dan Pemkab melalui Pjs Bupati menandatangani persetujan Propemda tahun 2020. Kalau dulu istilahnya Polegda,” kata Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, HR Bambang Irawan.
(Baca Juga: Ini Prioritas Pembangunan Purbalingga Tahun Depan)
Adapun raperda yang akan dibahas tahun depan tersebut terdiri atas sepuluh raperda prakarsa Pemerintah Daerah, empat raperda prakarsa DPRD, tiga raperda kumulatif terbuka, dan dua raperda prakarsa pemerintah daerah yang diluncurkan pembahasannya dari Propemperda prioritas tahun 2020 ke Propemperda prioritas tahun 2021.
“Rencana Propemperda tahun 2021 sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh Tim Penyusun Propemperda Pemerintah Daerah Dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD,” imbuh Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana SH MSi.
Raperda
Berikut sepuluh raperda prakarsa pemerintah daerah yang masuk dalam Propemperda:
1. Raperda Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purbalingga.
2. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2024;
3. Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Purbalingga.
4. Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Di Kabupaten Purbalingga.
5. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
6. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
7. Raperda Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Kabupaten Purbalingga.
8. Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
9. Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho.
10. Raperda Tentang Penataan Dan Pembinaan Toko Swalayan.
(Baca Juga : Purbalingga Miliki Perda RDTR Kawasan Perkotaan)
Berikut empat Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga:
1. Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
2. Raperda Tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
3. Raperda Tentang Kepemudaan.
4. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2041.
Berikut tiga Raperda Kumulatif Terbuka, terdiri atas:
1. Raperda Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
2. Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
3. Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Berikut dua Raperda yang diluncurkan pembahasannya dari Propemperda Tahun 2020 Ke Propemperda Tahun 2021:
1. Raperda Tentang Pengembangan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
2. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal.
(ri-4)