PURBALINGGA – Tahun depan penghasilan tetap (Siltap) bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Purbalingga dipastikan naik. Hal itu setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019.
“Tahun depan, ADD (Alokasi Dana Desa) dipastikan naik. Otomatis Siltap perangkat desa juga naik. Tahun ini ADD Rp 96,58 miliar, tahun depan akan dinaikkan Rp 14,7 miliar,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat Rapat Kordinasi Bidang Pemerintahan di Pendapa Dipokusumo, Selasa (8/10).
Bupati merinci, Siltap yang diberikan kepada Kepala Desa dari Rp 3.125.000 menjadi Rp 3.400.000, Sekdes dari Rp 2.187.500 menjadi Rp 2.387.500 dan perangkat desa lainnya dari Rp 1.562.500 menjadi Rp 2.022.200.
“Komitmen Pemkab, jika tahun ganjil Tamsil ASN dinaikan, untuk tahun genap giliran SIltap teman-teman kades dan perangkat desa yang dinaikkan,” kata Tiwi.
Memang sesuai PP tersebut, tunjangan keluarga dan anak dicoret. Namun dalam hitungannya ditambah pada tunjangan kinerja. Adapun nilainya maksimal Rp 1.550.000 untuk kades, sekdes Rp 1.150.000 dan perangkat desa lainnya Rp 900.000.
Jadi take home pay yang diberikan nantinya 2020 kurang lebih untuk kades Rp 4.950.000, sekdes Rp 3.537.500 dan perangkat desa lainnya Rp 2.922.200.
“Ketika Siltap meningkat, harus diimbangi dengan peningkatkan kinerja dan disiplin,” katanya.
(H82-60)