PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengingatkan agar bantuan sosial yang diberikan di tengah pandemi Covid-19 tidak ditunggangi dengan kepentingan politik praktis. Terlebih lagi Purbalingga akan menghadapi Pilkada 2020.
Koordinator Hukum, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Joko Prabowo, dalam rilisnya Jumat (1/4) mengatakan, wabah Korona menjadi tanggung jawab bersama dalam memerangi dan mencegahnya. Semua pihak dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak wabah tersebut.
“Namun, kami menegaskan, agar bantuan itu tak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam Pilkada. Terlebi lagi bila bantuan itu bersumber dari anggaran negara atau dana publik lainnya,” katanya.
Bantuan tersebut, lanjutnya, jangan dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis. Misalnya dengan cara menempeli bantuan dengan gambar atau stiker bergambar bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Ataupun bantuan tersebut diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik.
“Hal itu, sangat tidak etis jika adanya musibah seperti ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis. Sudah seharusnya, bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat. Bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas,” imbuhnya.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga akan terus melakukan pengawasan terhadap proses Pilkada 2020. Hingga kini, proses pilkada ada empat tahapan yang ditunda. Di luar itu, hingga kini tahapan atau penundaan pilkada 2020 belum diputuskan secara resmi. Rapat terakhir di DPR menyimpulkan bahwa Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020.
“Jika dalam pengawasan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka akan segera diusut dan ditangani,” tegasnya.
Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu melalui sentra Gakkumdu Purbalingga, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. (H82)