PURWOKERTO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X (Banyumas dan Cilacap) akan melakukan penataan terhadap keberadaan guru honorer yang tidak linier.
Menurut Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X, Yuniarso K Adi, penataan guru honorer yang tidak linier ini dalam rangka untuk mendapatkan guru yang benar-benar memiliki kompetensi. Tujuannya agar berdampak positif terhadap kegiatan pembelajaran.
Bagi guru honorer yang tidak linier, bila Pemprov Jateng berencana mengalokasikan tunjangan untuk para guru, bisa saja mereka tidak akan diusulkan untuk menerima tunjangan tersebut.
”Yang jelas guru yang tidak linier, ke depan tidak masuk kriteria untuk mendapatkan tunjangan dari pemerintah provinsi,” ungkap dia, baru-baru ini.
Sementara itu, guru honorer yang sudah mengajar di sekolah, namun belum memiliki NUPTK (Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), saat ini terus didorong agar memiliki nomer induk bagi para guru tersebut.
Kendati demikian, untuk bisa mendapatkan nomer ini juga tidak mudah. Nomer tersebut baru bisa diperoleh manakala guru sudah dinyatakan lulus pendidikan profesi guru (PPG).
”NUPTK dikeluarkan setelah lulus PPG dan ini berlaku bagi guru honorer yang mengajar, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta,” ujarnya.
Dulu untuk memeroleh nomer induk tersebut cukup mudah. Para guru tidak perlu repot harus dinyatakan lulus pendidikan profesi terlebih dulu. Namun sekarang aturannya semakin diperketat agar mendapatkan tenaga pendidik yang benar-benar berkualitas dan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
”Dulu sepanjang guru tersebut punya surat mengajar yang dikeluarkan oleh pihak sekolah, maka secara otomatis bisa diusulkan untuk mendapatkan nomer ini. Tetapi sekarang sudah tidak bisa,” terang dia.
Selain itu, lanjut dia, lulusan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan sekarang juga tidak secara otomatis langsung bisa mengajar. Mereka terlebih dulu harus dinyatakan lulus PPG. Penerapan aturan ini juga hampir sama dengan profesi-profesi yang lain, seperti dokter atau advokat.(H48-20)