BANJARNEGARA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan kepada Sri Hayati, warga Desa Pandansari Kecamatan Wanayasa. Guru PAUD ini terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia berupa 1 unit mobil dari Batavia Prosperinda Finance.
Ketua Majelis Hakim Fitri Septriana, perkara Sri Hayati terkait dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia. Terdakwa mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa pesetujuan tertulis dari finance.
“Perkara ini diputus 3 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan,” katanya, ditemui usai sidang, Rabu (15/1).
Menurutnya, putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum 5 bulan penjara. Majelis Hakim menilai ada banyak hal yang meringankan terdakwa, antara lain mengakui perbuatannya, tidak bertele-tele di persidangan, sopan dan tidak pernah dihukum. “Selain itu, yang bersangkutan juga guru PAUD di desanya, sehingga dia sangat ditunggu murid-muridnya,” jelasnya.
Fitri menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika terdakwa membeli mobil Toyota Avanza melalui leasing Batavia Prosperindo Finance untuk disewakan karena dia memiliki usaha rental. Namun baru 3 kali angsuran, terdakwa tidak melanjutkan angsurannya karena mobil tersebut disewa saudaranya dan tidak dikembalikan lagi.
“Keberadaan orang itu tidak diketahui. Jadi sebenarnya, terdakwa tidak beritikad buruk mengalihkan objek jaminan fidusia itu tapi ada orang lain yang tidak mengembalikan mobilnya,” terangnya.
Pimpinan Cabang PT Batavia Prosperindo Finance Banjarnegara Tabah Arifin mengatakan, langkah hukum dilakukan sebagai jalan terakhir. Sebelumnya sudah diberikan surat peringatan hingga somasi namun tidak diperhatikan.
“Sebenarnya, kami sudah berlaku kooperatif dan menawarkan solusi dengan berhentinya angsuran yang baru berjalan 3 bulan. Tapi tidak direspons,” ujarnya. (K36-52)