Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Banjarnegara

Tak Mengangsur Kredit, Guru PAUD Dibui 3 Bulan

Terjerat Kasus Fidusia

Kamis, 16 Januari 2020
Topik Banjarnegara
A A
SIDANG PUTUSAN: Majelis Hakim yang diketuai Fitri Septriana menyapa terdakwa sebelum pembacaan putusan perkara fidusia yang menjerat Sri Hayati di Pengadilan Negeri Banjarnegara. (SM/dok)

SIDANG PUTUSAN: Majelis Hakim yang diketuai Fitri Septriana menyapa terdakwa sebelum pembacaan putusan perkara fidusia yang menjerat Sri Hayati di Pengadilan Negeri Banjarnegara. (SM/dok)

BANJARNEGARA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan kepada Sri Hayati, warga Desa Pandansari Kecamatan Wanayasa. Guru PAUD ini terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia berupa 1 unit mobil dari Batavia Prosperinda Finance.

Ketua Majelis Hakim Fitri Septriana, perkara Sri Hayati terkait dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia. Terdakwa mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa pesetujuan tertulis dari finance.

“Perkara ini diputus 3 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan,” katanya, ditemui usai sidang, Rabu (15/1).

BacaJuga

Mahasiswa UIN Saizu Ikuti Tradisi Tenongan Desa Derik Banjarnegara

Dok. PJ Gubernur Jateng

Daftar UMK Jawa Tengah 2024: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Menurutnya, putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum 5 bulan penjara. Majelis Hakim menilai ada banyak hal yang meringankan terdakwa, antara lain mengakui perbuatannya, tidak bertele-tele di persidangan, sopan dan tidak pernah dihukum. “Selain itu, yang bersangkutan juga guru PAUD di desanya, sehingga dia sangat ditunggu murid-muridnya,” jelasnya.

Fitri menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika terdakwa membeli mobil Toyota Avanza melalui leasing Batavia Prosperindo Finance untuk disewakan karena dia memiliki usaha rental. Namun baru 3 kali angsuran, terdakwa tidak melanjutkan angsurannya karena mobil tersebut disewa saudaranya dan tidak dikembalikan lagi.

“Keberadaan orang itu tidak diketahui. Jadi sebenarnya, terdakwa tidak beritikad buruk mengalihkan objek jaminan fidusia itu tapi ada orang lain yang tidak mengembalikan mobilnya,” terangnya.

Pimpinan Cabang PT Batavia Prosperindo Finance Banjarnegara Tabah Arifin mengatakan, langkah hukum dilakukan sebagai jalan terakhir. Sebelumnya sudah diberikan surat peringatan hingga somasi namun tidak diperhatikan.

“Sebenarnya, kami sudah berlaku kooperatif dan menawarkan solusi dengan berhentinya angsuran yang baru berjalan 3 bulan. Tapi tidak direspons,” ujarnya. (K36-52)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Gelombang Samudera Hindia Berpotensi capai 4 Meter

Selanjutnya

Masih Banyak Warga Tak Punya Buku Nikah

Artikel Lainnya

Penuhi Kebutuhan Buah dan Sayur Segar, Fresh Market Hadir d Banjarnegara

Viral Video Gempa Dieng, Pemerintah: Itu Hoax!

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In