CILACAP– Pemkab Cilacap bersiap menerapkan denda bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Hal itu mengacu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, yang kini dalam pembahasan Pansus 3 DPRD.
Menurut anggota Pansus 3 DPRD Cilacap, HA Muslikhin, aturan penggunaan masker menjadi poin penting yang masuk dalam perumusan Raperda tersebut. “Bagi orang yang masuk ruang publik, apakah itu di luar atau dalam ruangan, artinya berkumpul dengan beberapa orang, itu tetap diwajibkan pakai masker,” kata Muslikhin ditemui SuaraBanyumas, Senin (8/6).
Bagi yang kedapatan tidak memakai masker, lanjut dia nantinya akan dikenakan sanksi. “Misalkan nanti di jalan ada razia, kok tidak pakai masker, itu akan didenda maksimal Rp 50 ribu,” kata dia.
Disampaikan, pembahasan Raperda sudah dilakukan pansus dengan melibatkan beragam unsur yang terkait. “Hari ini, Raperda tinggal finalisasi,” kata dia.
Penerapan aturan, lanjut dia akan diberlakukan usai diundangkan. Sesuai rencana, pengesahan menjadi Perda dilakukan pada pertengahan bulan Juni ini. “Direncanakan dalam pertengahan bulan ini,” kata dia.
Perda, nantinya juga mengacu pada aturan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan, baik di bidang sosial, agama, ekonomi dan lainnya. Sejalan dengan aturan, pihaknya juga merumuskan terkait sanksi yang akan diberlakukan.
Usai disahkan, pihaknya akan aktif melakukan pengawasan dalam hal penerapan dan penindakan. “Kita awasi betul, jangan sampai Perda sudah dibuat, tapi penindakan tidak tegas,” katanya.
Dijelaskan Muslikhin, bahwa Perda itu bukan untuk memberatkan masyarakat. Sebaliknya, itu sebagai bentuk edukasi supaya masyarakat menerapkan kedisiplinan dalam menjaga kesehatan. (tg-52)