CILACAP – Pengunjung tidak pakai masker, dilarang masuk ke pasar. Hal itu ditegaskan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji saat Pencanangan Pasar dan Toko Modern Siaga Covid-19 di Pasar Tanjungsari Cilacap, Selasa (4/8).
“Kita resmikan Pasar Tanjungsari siap adaptasi kebiasaan baru. Kepala pasar jangan teledor, yang masuk pasar harus pakai masker, dites thermogun (suhu badan), cuci tangan. Pembeli tidak pakai masker jangan dilayani, jika siap dengan itu semua, saya resmikan,” ucapnya.
Bupati mengatakan, kendati adaptasi kebiasaan baru sudah dicanangkan, ia meminta warga tidak menganggap Cilacap sudah bebas dari Covid-19. Menurutnya warga Cilacap tidak boleh meremehkan Covid-19, dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
“Jangan anggap Cilacap menuju zero (nol kasus), jangan meremehkan, kita jaga semua tempat di desa, di kelurahan, semua harus menjadi polisi untuk dirinya sendiri, jaga kesehatan diri sendiri, baru ekonomi akan normal. Bila ketentuan (protokol kesehatan) tidak dipakai, ekonomi akan ikut terganggu,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Cilacap, Kapolres Cilacap, dan Kajari Cilacap, serta Forkopimda Cilacap. Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, kegiatan pencanangan ini bukan bersifat seremonial. Menurutnya pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru akan terus diawasi petugas.
“Ini bukan seremonial, setiap hari ada petugas yang mengawasi, jadi bukan hari ini saja,” tandasnya.
Adapun Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) Cilacap Umar Said diwakili Kabid Pasar Bachtiar Achmad mengatakan, adaptasi kebiasaan baru di lingkungan pasar bertujuan menciptakan pasar yang sehat dan bebas Covid-19. Sementara ini, lanjut dia yang dilaunching Pasar Tanjungsari, namun pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru akan diterapkan di semua pasar.
“Pasar di bawah DPKUKM Cilacap ada 33, semua harus menerapkan protokol kesehatan. Sebenarnya sebelum pencanangan semua sudah menerapkan,” imbuhnya.
Selain di pasar tradisional, Bupati dan rombongan juga meninjau toko modern di Cilacap. Hal itu untuk mengetahui pemberlakuan protokol kesehatan yang diterapkan di toko modern. (K17-)