CILACAP – Mengurus satu dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cilacap, kini bisa mendapatkan tiga dokumen kependudukan lain sekaligus.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, masyarakat bisa mendapatkan 3 dokumen kependudukan saat mengurus satu dokumen kependudukan. Hal ini, menjadi salah satu upaya mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan.
“Selama ini mengurus KTP, akta, KK sering jadi masalah. Saya minta yang sulit dimudahkan, yang jauh didekatkan,” ucap Bupati, saat melakukan peluncuran Paket Three in One, Strategi Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Cilacap, Kamis (29/4/2021).
Lebih lanjut Kepala Disdukcapil Cilacap Annisa Fabriana menjelaskan, paket three in one adalah satu langkah untuk mendapatkan tiga dokumen.
(Baca Juga: Layanan Adminduk Diupayakan di Tingkat Desa)
Ia mengilustrasikan, ketika warga mengurus akta kelahiran, maka petugas akan memproses sekaligus KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Demikian pula ketika warga mengurus akta kematian, maka akan mendapatkan akta kematian, perubahan KK, serta perubahan status pada KTP.
“Untuk pernikahan kita gandeng KUA, jadi mempelai akan mendapatkan sekaligus surat nikah, KTP, dan KK. Untuk warga non muslim dapat akta pernikahan,” ucapnya kepada Suara Banyumas.
(Baca Juga: Heboh Camat di Cilacap dapat Inventaris Pesawat, Begini Klarifikasinya)
Program tersebut menjadi salah satu upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengakui pelayanan masih memiliki banyak pekerjaan rumah, salah satunya terkait pelayanan online.
“Salah satu yang menjadi masalah yaitu jaringan internet dan server. Kita hanya punya lima server, dan bila dua server terganggu, maka akan berdampak pada pelayanan,” ungkapnya.
Kemudian, terkait masih adanya laporan pungutan, menurutnya hal itu ulah dari calo. Sebab, untuk pelayanan dokumen kependudukan, pihaknya tidak memungut biaya. (gdw-2)