PURWOKERTO – Pemkab Banyumas melarang masyarakat menggelar takbir keliling pada malam 1 Syawal tahun 1443 H/2022 M.
Hal itu tertuang pada Surat Edaran Kementerian Agama No. 06 dan No. 08 tahun 2022.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bina Mental Spiritual Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Banyumas, Ahmad Suhip Junaedi mengatakan, Pemkab Banyumas dalam pembatasan kegiatan selama Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 mengacu pada SE tersebut.
“Masyarakat Banyumas kami imbau untuk menerapkan protokol yang telah di tentukan,” kata dia, Kamis (28/4).
Ahmad menjelaskan, masyarakat hanya boleh melakukan takbir di masjid dan musala, dan di siarkan dengan pengeras suara sesuai dengan SE Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.
Baca Juga : murak-tompo-semangat-melestarikan-tradisi-di-bulan-ramadan-yang-suci/
Sebagai informasi, Menteri Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
Dalam surat tersebut di jelaskan bahwa Bupati, Wakil Bupati, dan juga pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak di perbolehkan mengadakan open house Idul Fitri. Sedangkan masyarakat di perbolehkan namun harus memperhatikan protokol kesehatan.
Takbir
Selanjutnya, masyarakat juga di imbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
Tidak hanya itu, dalam menyelenggarakan Ibadah Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala juga di haruskan untuk memerhatikan Surat Edarah Menteri Agama No. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019, serta penerapan Protokol Kesehatan.
Dalam SE tersebut di tegaskan, panitia harus menyediakan petugas kesehatan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh pada tiap-tiap jamaah, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan, cadangan masker, serta mencegah terjadinya kerumunan.
Baca Juga : forpis-pmi-gelar-aksi-forji-apa-itu/
Jamaah yang datang untuk melaksanakan ibadah Idul Fitri juga di haruskan untuk memenuhi protokol kesehatan yang telah di tentukan oleh panitia penyelenggara.
“Untuk pelaksanaan shalat id di tingkat Kabupaten Banyumas yang akan di laksanakan di Kompleks Menara Pandang maupun sholat ied di wilayah-wilayah lainnya di sekitar Kabupaten Banyumas harus di laksanakan di Masjid ataupun Lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,” tambah Ahmad. (MG02-7)