BANYUMAS – Aset tanah daerah dengan nilai miliaran rupiah di Baturraden, kini dalam perebutan antara pihak pemkab setempat dengan seorang warga yang tinggal di Purwokerto.
Perebutan aset ini terjadi karena hingga saat ini status kepemilikan masih belum jelas atau dalam sengketa. Akibatnya di lokasi tersebut kini terpasang dua papan pengumuman, sama-sama mengklaim status tanah itu milik mereka.
Pemkab Banyumas lebih dahulu memasang pengumuman bahwa aset di Jalan Raya Baturraden Barat, tepatnya di Desa Karangmangu, Baturraden milik daerah.
Baca Juga : KPK Dorong Optimalisasi Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah
Namun di lokasi yang sama, Minggu (29/8/2021) juga terpasang papan atas nama kepemilikan perseorangan. Di papan pengumuman hanya tertera tanah ini milik klien kami berdasarkan bukti SHM Nomor 00798 Tertanda kuasa hukumnya Aan Rohaeni.
Pihak kepolisian Polresta Banyumas tengah melakukan pengusutan. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangani perkara ini.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya masih mengusut kasus aset tanah milik Pemkab Banyumas tersebut. ”Saat ini masih dalam penanganan penyidik Satreskrim,” katanya.
Baca Juga : Seribu Lebih Aset Daerah Belum Bersertifikat
Sementara Kabag Hukum Setda Banyumas, Sugeng Amin juga membenarkan di lokasi tanah itu juga sedang terpasang pengumuman oleh pihak lain. Pihaknya mwnyakini tanah itu merupakan aset daerah.
Bersama bagian aset pemkab, jaksa pengacara negara dari Kejari Purwokerto masih melakukan pelacakan dan proses memperjelas legalisasi secara hukum (sertifikasi). ”Ini masih dalam proses penanganan ”jawabnya singkat.(aw-)
Diskusi tentang artikel