BANJARNEGARA– Pemkab Banjarnegara dan PT Taspen (Persero) siap memberikan perlindungan kepada pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Banjarnegara. Perlindungan yang diberikan yakni berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKK).
Komitmen tersebut tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Bupati Banjanegara Budhi Sarwono dan Branch Manager PT Taspen Purwokerto Jhon Irwan, Rabu (12/8). Pada kesempatan tersebut, PT Taspen juga menyerahkan bantuan berupa 10 unit kursi roda kepada Pemkab Banjarnegara.
Branch Manager PT Taspen Purwokerto Jhon Irwan menyatakan, amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, Taspen sebagai pengelola JKK dan JKM bagi pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. “Itu amanat yang harus kami lakukan,” katanya.
Menurutnya, penandatanganan kerja sama dengan Pemkab Banjarnegara ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Taspen dengan Pemkab Banjarnegara untuk memberikan perlindungan bagi pegawai. Diharapkan, jaminan ini akan memberikan kenyamanan bagi pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
“Alhamdulillah, mulai Agustus ini kami melaksanakannya dengan Pemkab Banjarnegara. Mudah-mudahan setelah ini diikuti oleh daerah lain,” jelasnya.
Dikatakan, iuran untuk program JKK dan JKM ditanggung oleh pemberi kerja atau dalam hal ini pemerintah daerah. Berbeda dengan program THT yang iurannya ditanggung oleh pegawai.
Bupati Budhi Sarwono menyatakan, kerja sama ini sebagai bentuk komitmen dan perhatian Pemkab dalam mewujudkan jaminan dan perlindungan bagi pegawai non ASN. Dengan masuknya mereka dalam program JKK dan JKM, mereka akan menerima manfaat berupa perlindungan dan jaminan yang baik.
“Tentunya kami mengucapkan terima kasih, dengan jaminan ini para pegawai kami akan lebih tenang karena sudah dijamin, sehingga akan lebih produktif lagi,” ungkap Bupati. (K36-)