PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga memastikan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 5 Juli mendatang. Hal ini mengingat semakin bertambahnya warga yang terpapar virus Covid-19.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi dalam Surat Edaran dengan Nomor 300/12064 Tanggal 24 Juni 2021 menyebutkan, perpanjangan kebijakan PPKM Mikro Purbalingga merujuk Instruksi Mendagri. Juga SE Gubernur Jateng tentang perpanjangan PPKM mikro untuk pengendalian Covid-19 di Jawa Tengah.
“Serta memerhatikan dinamika perkembangan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga yang terus meningkat. Dengan ini PPKM Mikro Purbalingga yang diperketat sejak 15 Juni hingga 28 Juni, diperpanjang pelaksanaannya sampai dengan 5 Juli 2021 mendatang,” katanya.
(Baca Juga: Dalam Sehari, 4.070 Warga Purbalingga Disuntik Vaksin)
Adapun poin-poin pelaksanaannya masih sama. Antara lain pemberlakukan kerja di rumah hingga 75 persen, pengaturan jam kerja untuk karyawan pabrik, pemberlakuan jam malam mulai pukul 22.00-04.00 WIB, penutupan total objek wisata dan penutupan alun-alun serta area publik pada Sabtu dan Minggu.
“Satgas Covid-19 berhak membubarkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tegasnya.
1.000 Kasus
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga, hingga Sabtu, 26 Juni 2021, terdapat 1.167 kasus aktif Covid-19 di Purbalingga. Adapun 189 harus menjalani perawatan di rumah sakit dan 978 menjalani isolasi mandiri.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga, Hanung Wikantono mengatakan, kasus penyebaran Covid-19 kali ini tercatat paling tinggi sejak awal pandemi. Bahkan tercatat mencapai 120 kasus tiap harinya.
(Baca Juga: Bupati Purbalingga: Terpapar Covid Bukan Aib)
Penyebaran virus korona tersebut lebih banyak muncul dari sejumlah klaster. Adapun yang paling menonjol yakni klaster hajatan. Di samping itu juga klaster rumah ibadah dan lainnya.
“Intinya kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tanpa prokes (protokol kesehatan) yang layak. Kita lihat, kesadaran masyarakat menaati prokes sangat rendah,” katanya.
Sebelumnya Bupati Tiwi meminta agar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkab Purbalingga untuk menambah kapasitas ruang isolasi. Masing-masing RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata dan RSUD Panti Nugroho.
“Langkah itu untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan intensif,” katanya.
Untuk RSUD Panti Nugroho, saat ini terdapat 28 tempat tidur ruang isolasi. Rencananya kami menambah lima sampai sepuluh tempat tidur untuk pasien Covid-19. Sedangkan di RSUD Goeteng Taroenadibrata saat ini tersedia 72 tempat tidur untuk pasien Covid-19. Rencananya akan bertamabh 16 tempat tidur.
Meskipun demikian, Pemkab Purbalingga juga sudah menyiapkan ruangan isolasi terpusat bagi pasien dengan gejala ringan di gedung bekas SMPN 3 Purbalingga.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan rumah sakit swasta untuk mengantisipasi kebutuhan ruangan isolasi bagi pasien Covid-19 dengan gejala sedang dan berat. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar mengantisipasi meningkatnya penularan Covid-19. (ri-4)