CILACAP – Tempat ibadah di Kabupaten Cilacap, diproyeksikan segera dibuka dalam waktu dekat. Namun demikian, pembukaan tempat ibadah, menyesuaikan kesiapan tempat ibadah untuk melaksanakan protokol Covid-19.
“Kita butuh beribadah, namun jangan sampai malah jadi klaster baru. Kita tidak mau terburu-buru. Maka dari itu rapat kali ini kita ingin mengetahui kesiapan masing-masing Forkopimcam,” jelas Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji setelah menggelar Rakor New Normal di Pendapa Wijayakusuma, Rabu (3/6).
Guna menyiapkan protokol kesehatan Covid-19 di masing-masing rumah ibadah, Pemkab Cilacap memberi kesempatan sampai dengan tanggal 12 Juni mendatang. Nantinya, tempat ibadah yang dapat dibuka, adalah yang telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dikonfirmasi mengenai pemberlakuan pembukaan tempat ibadah, bupati mengatakan, ketentuan tersebut berlaku di seluruh wilayah. Namun, bupati menekankan bahwa kesiapan harus dapat dipastikan.
“Untuk wilayah zona merah, siap atau tidak? Apakah mau dibuka, itu ada risiko. Bagaimana agar tidak ada klaster baru. Keputusan besok (Kamis, 4 Juni 2002),” tegasnya.
Terkait pembukaan tempat ibadah, Wakil Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman mengaku banyak menerima masukan agar tempat ibadah dapat dibuka kembali.
“Masukan banyak saya terima, terlebih kondisi saat ini sebenarnya sudah seperti new normal, sebab kita tidak memberlakukan PSBB,” ucapnya saat rakor.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Cilacap dr Pramesti Griana Dewi mengatakan, mengenai kenormalan baru Cilacap sudah memenuhi persyaratan WHO maupun Bappenas. Namun demikian, pihaknya mengusulkan pemberlakuan new normal secara bertahap dan disesuaikan dengan zonasi.
“Untuk zona merah di setiap kecamatan, tidak semua desa tergolong zona merah sebenarnya. Untuk wilayah yang masih zona merah sebaiknya tidak dibuka terlebih dahulu, dikhawatirkan ada orang tanpa gejala (otg),” ucapnya. (K17-2)