BANYUMAS – Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan dan mutilasi Deni Prianto (37) terhadap korban Khomsatun Wachidah (51) warga Cileunyi, Bandung.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menyembunyikan kematian dan pencurian.
Vonis dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Abdullah Mahrus, dan dua hakim anggota, Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi pada persediangan bacaan putusan, Kamis (2/1).
Sidang pembacaan putusan berlangsung selama tiga jam lebih, mulai 10.47 hingga 13.00.
“Terdakwa Deni Prianto alias Goparin telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan membawa dan menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematiannya dan pencurian. Kedua, menjatuhkan pidana Deni Prianto dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak melihat adanya unsur yang meringankan terdakwa. Hakim kemudian memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk mengajukan banding atau pikir-pikir setelah pembacaan keputusan.
Penasehat hukum dari terdakwa Deni Prianto, Waslam Maksid, mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai penasehat hukum selama di persidangan. Melakukan pembelaan serius dan sebagainya.
“Di awal persidangan, kami menyampaikan kepada terdakwa Deni bahwa pada putusnya itu hak preogratif Deni sendiri. Apakah mau menerima atau pikir-pikir dulu. Tapi ada waktu tiga hari untuk pikir-pikir,” katanya.
Terkait dengan putusan pengadilan, pihaknya tidak mempunyai hak untuk mengomentari karena sudah kewenangan hakim. “Tugas kami hanya memperjuangkan terdakwa mendasarkan dari fakta-fakta. Terlepas itu digunakan atau tidak hakim punya kewenangan sendiri,” katanya.
Setelah putusan, kata dia, terdakwa belum menentukan penasehat hukum. Tugas penasehat hukum hanya sampai berhenti pada putusan ini. “Kami mendasarkan dari putusan ketua majlis hakim,” katanya.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa melanggar pasal 340 KUHP yang mencangkup pembunuhan berencana. Kemudian, pasal 181 KUHP penghilangan barang bukti menyembunyikan mayat dengan cara dibakar. Dan pasal 362 KUHP terhadap pencuriah terhadap harta-harta milik korban.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Antonius sebelumnya mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dalam salah satu pasal yang disangkakan terdakwa yaitu pasal 340 KUHP, terungkap bagaimana perbuatan terdakwa tersebut terhadap korban dinilai cukup keji dan sadis.
Kemudian posisi terdakwa juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan residivis dalam perkara penculikan. Posisi terdakwa saat ini sebenarnya masih pembebasan bersyarat.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Eko Bambang Marsudi saat ditemui usai sidang, mengatakan, dalam persidangannya majlis hakim mengambil alih secara keseluruhan pertimbangan yang digunakan oleh jaksa sesuai fakta persidangan.
Demikian juga, pertimbangan majlis hakim menuangkan alasan-alasan pertimbangan dari penasehat hukum terdakwa. Seluruhnya dipertimbangkan oleh majlis hakim.
“Seluruh pertimbangan dan argumen yang disampaikan penasehat hukum semuanya tidak diterima oleh majlis hakim. Dengan memperhatikan fakta persidangan selama ini dan memperhatikan tuntutan dari jaksa penuntut umum, maka majlis hakim memutuskan pidana mati sebagaimana yang dituntut jaksa penuntut umum,” katanya menjelaskan. (H60-60)