BANJARNEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara mengamankan 10 pasangan bukan suami istri dalam razia penyakit masyarakat. 20 orang tersebut menjalani konseling dan tes HIV/AIDS.
Kepala Satpol PP Banjarngara Esti Wibowo mengatakan, 10 pasangan bukan suami istri tersebut diamankan dari dua tempat kos. Petugas mendapati mereka sedang berduaan di dalam kamar.
“Razia ini kami lakukan menindaklanjuti laporan dari warga yang resah. Karena ada tempat kos di lingkungannya yang diduga disalahgunakan menjadi tempat berbuat asusila,” katanya, Kamis (1/10).
Dia mengatakan, perempuan penghuni kos kebanyakan bekerja di tempat hiburan malam dan pekerja pemasaran. Dari informasi warga, tamu pria kerap mendatangi tempat kos tersebut. Petugas akhirnya membawa dan meminta keterangan kepada pasangan tak resmi tersebut.
“Kami juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan konseling serta melakukan tes HIV/AIDS,” jelasnya.
(Baca Juga: Sepasang ASN Terjaring Razia di Kamar Hotel)
Menurutnya, tes tersebut dilakukan mengingat dari razia kos-kosan sebelumnya, didapati ada yang menderita penyakit kelamin. Karena itu, pihaknya juga mengantisipasi penyebaran HIV/AIDS dari prostitusi terselubung di tempat kos.
“Jika ada yang positif, nanti kami serahkan ke Dinkes untuk menjalani perawatan serta konseling agar yang bersangkutan sadar dan melakukan gaya hidup yang sehat,” tandasnya.
Terselubung
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menyatakan, pihaknya menginstruksikan Satpol PP untuk terus melakukan razia penyakit masyarakat. Salah satunya, razia rumah kos yang disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung.
“Kami ingin Banjarnegara benar-benar bersih dari penyakit masyarakat. Apalagi, ada beberapa orang yang terjaring berasal dari luar daerah yang bekerja di tempat hiburan malam, siangnya di kos-kosan,” ujarnya.
Pemkab berencana membuat peraturan daerah yang mengatur rumah kos. Guna mengantisipasi terjadinya prostitusi terselubung di kawasan tersebut. Dengan demikian, penindakan dan penertiban rumah kos akan lebih terkendali.
“Operasi penyakit masyarakat tidak akan berhenti, karena ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.
Satu hari sebelumnya, Satpol PP juga berhasil mengamankan 415 botol minuman keras dari sebuah toko di Kelurahan Kalibenda, Kecamatan Banjarnegara. Penggerebekan dilakukan tepat ketika mobil yang membawa miras sedang menurunkan kardus yang berisi miras di sebuah toko. Diketahui, miras tersebut dikirim dari distributor di Purwokerto. (cas-2)