PURWOKERTO-Terkait dengan wacana pemekaran tiga daerah otonom Banyumas, bedol kecamatan dinilai lebih realistis dalam pembagian wilayah. Artinya dalam bedol kecamatan, wilayah kecamatan di bawah kabupaten induk harus lebih besar daripada kecamatan kabupaten persiapan.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Pemerintahan Setda Banyumas, Sugeng Budi Wurianto dengan mendasarkan pada hasil kajian tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman (LPPM Unsoed) Purwokerto.
Terkait pembagian wilayah kecamatan, dari tiga opsi yang muncul dari hasil kajian tim LPPM Unsoed, yang dianggap realistis dan sesuai dengan ketentuan pemekaran, yakni opsi kedua, dengan istilah bedol kecamatan. Dari 27 kecamatan yang ada, lanjut dia, dibagi secara proporsional, dimana kabupaten induk jumlah wilayah harus lebih besar dari daerah persiapan.
“Ini yang dipakai opsi kedua dari tim kajian, istilahnya bedol kecamatan. Karena kabupaten induk tidak boleh kurang dari kabupaten persiapan,” terangnya.
Opsi kedua pembagian wilayah kecamatan, terdiri untuk kabupaten induk (Kabupaten Banyumas) ada 10 kecamatan. Yakni Kecamatan Sokaraja, Kalibagor,Banyumas, Patikraja, Rawalo, Kebasen, Somagede, Kemrajen, Sumpiuh dan Tambak.
Kemudian daerah persiapan Kota Purwokerto, ada sembilan kecamatan. Yakni Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto Timur, Purwokerto Barat, Purwokerto Utara, Kembaran, Sumbang, Baturraden, Kedungbanteng dan Karanglewas.Sementara daerah persiapan Kabupaten Banyumas Barat, terdiri delapan kecamatan. Yakni Kecamatan Cilongok, Purwojati, Jatilawang, Wangon, Lumbir, Gumelar, Ajibarang dan pekuncen.
Tinggal Empat Desa
Dalam tahapan persyaratan pemekaran tiga daerah otonom Banyumas, pengumpulan pendapat dan tanggapan dari masyarakat melalui musyawarah desa atau kelurahan terkait pemekaran sudah mulai dikumpulkan. Bahkan hingga kemarin, tinggal empat desa saja yang belum menyerahan hasil musdes pemekaran wilayah Banyumas ini.
(Baca Juga : Yang Belum Serahkan Hasil Musdes Pemekaran, Tinggal Empat Desa )
“Tinggal dari Kecamatan Ajibarang yang belum menyerahkan. Laporan dari kecamatan, dari 15 desa, tinggal 4 desa yang belum menggelar musdes. Ini masih ditunggu maksimal tanggal 25 November,” kata Kepala Sub Bagian Pemerintahan Setda Banyumas, Sugeng Budi Wurianto.
Sedangkan dari 26 kecamatan yang sudah masuk, terakhir yang berkas hasil musdes masuk dari Kecamatan Sokaraja. Dari 26 kecamatan itu, katanya, hasil musdes dan muskel menyatakan persetujuan untuk pengusulan pemekaran.
“Rencanannya tanggal 30 November digelar paripurna persetujuan bersama. Sehingga sebelum tanggal itu, Pak Bupati harus mengirim surat dulu ke DPRD, terkait persyaratan administrasi. Ini kan syarat untuk persetujuan bersama,” katanya.
Sugeng menjelaskan, untuk membuat keputusan musdes atau muskel, peserta harus melibatkan ketua-ketua RT/RW, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh kepemudaaan, unsur perempuan dan pemerintah desa. Sedangkan yang tanda tangan diberita acara musdes, yakni ketua BPD dan kepala desa. Dokumen yang dilampirkan ke kabupaten, berupa daftar hadir peserta musdes, berita acara, undangan dan dokumentasi.
Kabupaten induk (Banyumas), usulannya ada sepuluh kecamatan, Kota Purwokerto ada sembilan kecamatan, dan Kabupaten Banyumas Barat ada delapan kecamatan. Dokumen adminsitrasi hasil musdes dan muskel, jelas dia, sebagai salah satu syarat administrasi usualan pemekaran, selain hasil kajian pemekaran, sosialisasi ke masyarakat. Setelah semua dokumen persyaratan administrasi masuk ke DPRD, pimpinan dewan mengagendakan untuk menggelar paripurna persetujuan bersama.
“Setelah itu, jika sudah ada persetujuan, Pak Bupati meneruskan usulkan ke gubernur. Lalu gubernur mengajukan persetujuan bersama dengan DPRD provinsi. Namun ini sudah jadi wewenang gubernur, apakah setelah itu langsung meneruskan ke pusat atau melakukan evaluasi dulu atas peryaratan administrasi dari Banyumas,” jelasnya.(aw-3)