PURWOKERTO-Terlapor tindak pidana dugaan pemerasan terhadap kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Kemrajen, mulai diperiksa, pekan ini oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyumas.
Pihak terlapor adalah, Subroto, juga sebagai ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK)) Jawa Tengah. Pihak pelapor adalah Kades Sibrama Kecamatan Kemrajen, Wagiyah.
Dedi Subekti, selaku penasehat hukum Subroto mengatakan, kliennya dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor pada Jumat (7/5) mendatang. Sebenarnya, kata dia, panggilan pertama pada Senin (3/6) lalu. Namun karena bersamaan dengan agenda kegiatan kunjungan GNPK provinsi ke sejumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GNPK di beberapa lokasi, sehingga belum bisa menghadiri panggilan tersebut.
“Senin kemarin kami sudah menyampaikan surat permohonan izin dan permohonan maaf ke penyidik, dan minta dijadwalkan kembali. Surat panggilan berikutnya dijadwalkan Jumat besok,” kata Dedi, Selasa (4/5).
Dalam pemeriksaan ini, kliennya diminta menghadap ke penyidik Brpka Sigit, di Unit III
Satreskrim Polresta Banyumas. Dia menegaskan, pihaknya akan kooperatif dan pada panggilan kedua ini kliennya akan datang. Dalam surat panggilan itu, kliennya diundang sebagai saksi terlapor dalam perkara sesuai Pasal 335 jo to 338 KUHP tentang dugaan pemerasaan jo to menyuruh atau mengancam orang untuk melakukan sesuatu.
“Terkait sangkaan itu, kami serahkan sepenuhnya ke penyiidik bagaimana perkembangannya. Dari sisi klien kami, materinya belum tentu benar apa yang disangkakan. Kami punya alasan-lasan hukum tersendiri terhadap masalah ini,” katanya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan, surat panggilan pertama sudah disampaikan Jumat pekan lalu. Namun hari ini terlapor tidak memenuhi surat panggilan dalam pemeriksaan Senin (3/5) lalu.
Karena belum bisa datang, kita layangkan surat panggilan kedua, Jumat (7/5) besok,” kata Kasat Reskrim. Lebih lanjut Kompol Berry menjelaskan, sampai hari ini belum ada penetapan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap kades tersebut. Sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapor sudah dimintai keterangan.
“Belum ada penetapan tersangka, kita mau gelar perkara terlebih dahulu,” jelasnya.
(Baca Juga : PPDI Beri Dukungan Kejari dan Polisi Tuntaskan Kasus Pemerasan Kades)
Rp 375 Juta
Subroto dilaporkan oleh Kades Sibrama, Wagiyah bersama empat kadesnya di Kecamatan Kemranjen atas dugaan tindak pemerasan. Dalam keterangan pihak pelapor, total uang yang diduga hasil pemerasan dari lima kades Rp 375 juta. Wagiyah menyerahkan uang Rp 65 juta, dua kali melalui perantara Anwari, mantan Kades Sibrama, tidak diserahkan langsung ke Subroto.
Dalam keterangan terpisah, Subroto membantah tuduhan itu. Awal muasalnya, ia mengaku meminjam uang ke Anwari, rekan bisnis yang kini menjabat sebagai bendahara Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kemrajen. Subroto meminjam total Rp 375 juta, diberikan tiga kali. Dia mulai meminjam Februari dengan jaminan dua BPKB mobil pribadinya. Akhir Maret dikembalikan Rp 300 juta, dan sisanya sekitar Rp 75 juta dijanjikan setelah lebaran ini.
(Baca Juga : Giliran Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Sibrama Dilaporkan ke Polisi)
Karena merasa dicemarkan nama baiknya, Subroto balik melaporkan Kades Sibrama, diduga melakukan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) di APBDes tahun 2016-2018 sekitar Rp 600 juta. (aw-)