PURBALINGGA – Inspektur Inspektorat Kabupaten Purbalingga, Widiyono dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Rabu (13/4). Yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai klarifikasi perihal fotonya yang beredar di media sosial saat pembentukan relawan salah satu bakal cabup Purbalingga.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Koordinator Divisi Hukum dan Data Informas, Joko Prabowo mengatakan, pemeriksaan terhadap Inspektur Inspektorat Kabupaten Purbalingga tersebut terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Kami mememinta klarafikasi terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN, dimana yang bersangkutan menghadiri suatu deklarasi relawan bakal cabup di Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara,” katanya.
Menurutnya, kegiatan deklarasi dilakukan pada Februari 2020 lalu. Dugaan pelanggaran baru diketahui setelah beredar foto di media sosial.
Pada foto itu terdapat Widiyono hadir dalam pembentukan relawan tersebut. Pada foto itu Widiyono menggunakan pakaian bertuliskan “Langka Mundure” bersama satu diantara bakal cabup.
Joko menambahkan, kegiatan deklarasi juga tidak ada pemberitahuan ke Bawaslu. Namun ada Panwascam yang hadir setelah kegiatan selesai.
“Saya sedang pastikan dengan teman-teman Panwascam. Waktu ke situ peristiwanya telah selesai dan Panwascam tahunya tidak ada dugaan pelanggaran,” katanya.
Tidak Sengaja
Saat ditemui wartawan usai pemeriksaan, Widiyono mengaku datang ke kafe bersama beberapa temannya untuk duduk-duduk bersama. Namun tak berapa lama kemudian, ternyata ada deklarasi relawan bakal cabup di lokasi yang sama.
“Waktu itu saya diajak kawan nongkrong di kafe dan ternyata beberapa saat kemudian kebetulan di lokasi itu ada deklarasi. Jadi tidak sengaja, tidak ada undangan pada acara deklarasi tersebut,” katanya.
Sedangkan pakaian bertuliskan Langka Mundure yang kebetulan dia kenakan, lanjutnya, bukanlah bentuk dari dukungan ke salah satu bakal cabup. Namun pakaian itu merupakan pakaian identitas komunitas yang ia ikuti.
Untuk diketahu, sebelumnya Bawaslu Purbalingga juga melakukan pemeriksaan terhadap 23 ASN di lingkungan Dindikbud Kabupaten Purbalingga atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Hal itu setelah video yel-yel mereka mendukung Bupati yang notabene salah satu bakal cabup Purbalingga, viral di media sosial.
Bawaslu kemudian melayangkan rekomendasi ke Komisi ASN atas dugaan pelanggaran tersebut. Adapun Komisi ASN sudah melayangkan rekomendasi balik yang menyatakan para ASN tersebut melanggar netralitas ASN. (H82)