PURWOKERTO – Terpidana perkara pengemplang pajak sekitar Rp 5 miliar, Zaqki Aulia (pengembang perumahan) asal Sokaraja, kembali menjalani hukuman, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana, Kamis pekan lalu sudah kita eksekusi untuk menjalani sisa hukuman tiga bulan, karena putusan MA mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum,” kata kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyumas, Sigit Prabawa Nugraha, Selasa (20/10).
Majelis hakim kasasi memutus hukuman lebih ringan, yakni satu tahun. Sedangkan saat putusan di PN Banyumas dan PT Semarang, keduanya diputus dua tahun.
“Putusan untuk hukuman badan, majelis kasasi memutus lebih ringan, tapi untuk dendanya sama seperti saat di PN dan PT,” katanya lanjut.
Karena amar putusan sudah keluar, sehingga, Kamis pekan lalu, katanya, terpidana yang sebelumnya sudah bebas, dipanggil kembali untuk menjalani sisa hukuman.
(Baca Juga : Perkara Sengketa Perpajakan Disidang Lagi)
Zaqki sebelumnya sudah menjalani masa tahanan sekitar sembilan bulan. Sehingga dengan putusan MA tersebut, tinggal menjalani sisa hukuman tiga bulan.
“Saat kita panggil kooperatif, datang sendiri. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan (rapid test Covid-19) hasilnya non reaktif, kita masukkan kembali ke Rutan Banyumas,” ujarnya.
Untuk denda, majelis MA, katanya memutus sama dengan putusan PN dan PT. Yakni membayar denda dua kali Rp 2,501 miliar, sehingga total sekitar Rp 5 miliar. Jika dalam tempo satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar denda, maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk membayar denda.
Terpidana tersandung perkara hukum ini lantaran mengemplang pajak berupa PPh dan PPn untuk kegiatan usaha properti (perumahan) antara tahun 2014 sampai 2016.
Putusan Sela
Sementara itu, perkara serupa masih berproses persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto, untuk terdakwa Ali Rofi (42), selaku Pengendali Operasional dan Umar Husni (40) selaku Direktur PT Karya Jaya Satria Purwokerto (perumahan Sapphire grup).
“Majelis mengagendakan untuk sidang putusan sela, rencananya Kamis (22/10) besok, mudah-mudahan hasil putusannya sesuai dengan dakwaan jaksa,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Nilla Aldriani, dikonfirmasi terpisah.
Perkara dugaan penyalahgunaan pajak PPn dan PPh terdakwa Ali Rofi dan dan Umar Husni, sebelumnya pernah disidangkan sama di PN Purwokerto. Saat itu, majelis dalam putusan sela menolak dakwaan jaksa, karena dianggap kabur.
Ali Rofi dan Umar Husni yang sempat ditahan, kemudian dibebaskan kembali. Majelis hakim yang menangani sidang kali ini, yakni Nanang Zulkarnain Faizal, Ivone Tiurmauli, dan Rachmasari Nilam. Dua di antaranya adalah majelis hakim yang menangani saat perkara sebelumnya.
Seangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwokerto, terdiri Nila Aldriani, Agus Fikri, Diliyano, Enggar Dian Rahuri, Ahmad Aris dan Rama Eka.
Dakwaan JPU perkara Ali Rofi dan Umar Husni, sama seperti perkara terpidana Zaqki Aulia. Yakni didakwa melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d, dan i Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 jo UU Nomor 28 tahun 2007 jo UU nomor 16 tahun 2009.
UU itu mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Kepajakan dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara, atau denda empat kali lipat jumlah pajak terutang.
Seperti diberitakan, saat kali pertama diproses, kasus ini awalnya ditangani penyidik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II di Solo dan masuk tahap penyidikan tahun 2017.
Berkas perkara beserta barang bukti kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto, tanggal 29 Oktober 2019 lalu. Waktu berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Purwokerto, Ali Rofi dan Umar Husni ditahan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto, dalam putusan sela menolak materi dakwaan jaksa, sehingga perkara harus diulang lagi. (aw-1)